//
STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Teuku Nabiel Akram - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Penelitian ini berkaitan dengan penerapan hukum jinayat di kota Banda Aceh, dan melihat bagaimana strategi dalam penerapannya. Adapun Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Mengetahui strategi pemerintah kota Banda Aceh dalam upaya mengimplementasikan hukum jinayat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dan (2) Mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah kota Banda Aceh dalam upaya menerapkan kebijakan hukum jinayat di wilayah kota Banda Aceh. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik wawancara untuk mendapatkan data di lapangan serta studi dokumentasi sebagai pendukung, dan penelitian ini mengunakan teknik purpossive sampling dalam penentuan Informan. Hasil dari peneitian menunjukkan bahwa (1) Strategi implementasi kebijakan Hukum Jinayat di kota banda aceh bedasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tersebut adalah Implementasi bermodelkan top-down, strategi yang di jalankan mempunyai tahapan atau proses dalam penerapan dengan beberapa pihak yang terlibat. Fragmentasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kota Banda Aceh melibatkan berbagai instansi yang terkait guna mensinergikan upaya pencegahan serta pembinaan terhadap kelangsungan pelaksanaan syariat Islam di kota Banda Aceh, dan (2) Kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan kebijakan ini adalah ketidak sadaran masyarakat dengan keberadaan qanun ini dimana ini menjadi masalah serius untuk pemerintah dan juga ketidak seriusan pemerintah yang masih menjadikan penerapan syariat islam sebagai upaya pencitraan politik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Strategi penerapan hukum jinayat di kota banda aceh berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 berjalan secara efektif, (2) Kendala yang dihadapi pemerintah kota banda aceh yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan juga pemerintah yang berupaya mencari popularitas dan pencitraan dalam penerapan Syariat Islam. Adapun saran penulis yaitu (1) Untuk mengoptimalisasi penerapan Qanun Jinayat di kota Banda Aceh tersebut diperlukan adanya keberlangsungan pengawasan dan sosialisasi yang serius. (2) Ketika pembinaan sudah dilakukan kepada masyarakat, secara keseluruhan masyarakat harus melaksanakan aturan dalam kebijakan yang sudah berlaku. Kata Kunci : Strategi Implementasi Kebijakan, Hukum Jinayat | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STRATEGI KOMUNIKASI DINAS SYARIAT ISLAM KOTA BANDA ACEH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN QANUN HUKUM JINAYAT (REDHA PURNAMA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |