//

KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ( STUDI KASUS POLISI PAMONG PRAJA ACEH BARAT DAYA )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ARINAL FAUZA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Abstrak ARINAL FAUZA,2016:KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ( Studi Kasus Polisi Pamong Praja Aceh Barat Daya ) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala ( Dr.Husaini Ibrahim, M A ) (xii-67),pp.,bibl.,app Pedagang Kaki Lima (PKL) pada dasarnya memiliki definisi penjual barang dan atau jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Oleh karena itu, diperlukan tindakan terhadap permasalahan PKL yang ada di kawasan kota Blang Pidie, sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Abdya dalam Penertiban PKL, yang bertujuan untuk mengatur keberadaan PKL agar PKL ikut bertanggungjawab terhadap kerapian, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban sehingga mendukung terciptanya Abdya yang nyaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pedagang kaki lima di Kota Blang Pidie, mengetahui pendekatan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam menertibkan pedagang kaki lima di Kota Blangpidie serta untuk mengetahui hambatan yang dihadapi polisi Pamong Praja dalam menertibkan pedagang kaki lima di Kota Blang Pidie. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Kota Blangpidie serta para PKL di kawasan Kota Blangpidie. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis data interaktif. Sedangkan untuk menguji validitas data digunakan triangulasi data. Data diperoleh dari beberapa sumber melalui wawancara, dokumentasi serta observasi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pemerintah Abdya dalam penataan pedagang kaki lima dilaksanakan dalam bentuk Program Pembinaan, Penataan dan Penertiban PKL. Realisasi tersebut dijabarkan dalam tahapan kegiatan meliputi Sosialisasi Kebijakan, Penataan, Pembinaan, dan Penertiban. Terdapat juga kendala yang ditemui dalam pengaturan tersebut dan dapat dipecahkan melalui 3 faktor: yang pertama, sikap pelaksana, dalam memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para PKL menggunakan pendekatan persuasif dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PKL Yang kedua, sumber daya, keterbatasan jumlah aparat dan kendaraan operasional yang masih kurang. Melalui kekompakan, keseriusan, serta keikhlasan tim dalam bekerja sama, keterbatasan itu dapat diatasi. Yang ketiga kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran. Kata kunci : Kebijakan,Polisi Pamong Praja,Pedagang Kaki Lima,Abdya

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS KEUNTUNGAN PEDAGANG PENGECER BUAH-BUAHAN DI PASAR BUAH KOTA BLANG PIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Sukardi M, 2013)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)

PERKEMBANGAN DAYAH KHAZANATUL HIKAM BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (ABDYA) TAHUN 1986-2014 (Nora Mustika, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE (MUHAMMAD YANI, 2016)

PENEGAKKAN QANUN GAYO LUES NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (AHMAD YANI PORANG, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy