//

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nuhzul Marnizar S - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nuhzul Marnizar S, 2016 Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Makanan Kemasan Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59), pp., tabl., bibl. TARMIZI, S.H., M.Hum. Pasal 8 butir 1 huruf (g) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Dimana pada Pasal 62 UUPK telah diatur mengenai sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Pasal 8 butir 1 huruf (g). Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mengatur tentang pentingnya bagi pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas dan benar pada produk makanan kemasan yang diproduksinya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan cara penanggulangan dan kendala-kendala yang dilakukan oleh BPOM dalam mencegah dan mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan skripsi ini, dan juga penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan ada 2 penanggulangan yang dilakukan BPOM dalam mencegah peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadarluwarsa. Pertama dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya dari mengkonsumsi makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kepada pelaku usaha, kedua dengan cara turun langsung ke lapangan ke toko/kios di kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk mensurvei makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang masih diperjual-belikan. Sedangkan kendala yang dihadapi BPOM dalam mengatasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa kurangnya pengetahuan pelaku usaha tentang aturan-aturan yang berlaku terkait dalam memproduksi, mengedar dan memperjual-belikan makanan yang diproduksinya, sehingga sulit dalam menerima penyuluhan dan pembinaan yang diberikan oleh pihak BPOM. Disarankan agar BPOM, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Penyidik Kepolisian Polresta Banda Aceh untuk terus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai penanggulangan makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, melakukan pengawasan supaya makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa tidak beredar di kalangan masyarakat juga diharapkan agar masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa yang beredar di kalangan masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERHADAP MAKANAN KEMASAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Nuhzul Marnizar S, 2016)

PERLIDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERUSAHAAN MAKANAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LEBEL TANDA BATAS WAKTU PENGGUNAAN (KADALUWARSA) PADA KEMASAN PRODUK (SUATU PENELITIAN PADA PABRIK ROTI ACEH BESAR) (Fazrian Sahputra, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 226/PID.SUS/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA MENJUAL ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (Naqia Annisa Faradiz, 2019)

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)

PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEDAGANG MAKANAN KADALUWARSA (Mohammad Bondan A, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy