//

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SAIFUL RAMADHAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,51)pp.,bibl.,app. Safrina,S.H., M.H., M.EPM Koperasi Pegawai Negeri KARSELA Mutiara adalah koperasi pegawai negeri yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam pada Koperasi. KPN KARSELA Mutiara melaksanakan perjanjian pinjam meminjam berdasarkan ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian yang mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain sejumlah barang tertentu yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat pihak penerima harus mengembalikan sejumlah barang yang sama dari keadaan yang sama pula. Berdasarkan hasil penelitian masih adanya anggota koperasi yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada KPN KARSELA Mutiara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi, akibat hukum dan upaya penyelesaian kasus wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian pinjam meminjam di KPN KARSLA Mutiara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber penelitian hukumnya terdiri dari data primer yaitu melalui wawancara langsung dengan responden, data sekunder yaitu data yang bersumber dari undang-undang, literatur-literatur seperti karya ilmiah dan dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang ditemukan diantaranya pihak peminjam tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan, melakukan sesuatu yang diperjanjikan tetapi terlambat, melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian akan dikeluarkan dari anggota koperasi dan harus melunasi sisa pinjamannya. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak koperasi dalam menyelesaikan wanprestasi adalah dengan cara pemberitahuan secara tertulis dan diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah itu di tempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Disarankan kepada pengurus KPN KARSELA Mutiara untuk membuat perjanjian pinjam meminjam secara tertulis sehingga memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi setiap pihak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

RAGAM BAHASA GURU DALAM INTERAKSI BELAJAR-MENGAJAR BAHASA INDONESIA DI KELAS TINGGI SD NEGERI BARIEH KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE RAGAM BAHASA GURU DALAM INTERAKSI BELAJAR-MENGAJAR BAHASA INDONESIA DI KELAS TINGGI SD NEGERI BARIEH KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE (Nurjannah, 2014)

PENGEMBANGAN KELOMPOK PENGRAJIN EMPING MELINJO KECAMATAN MUTIARA BARAT DAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE 1988 – 2013 (Susi Yeni, 2018)

TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANPA AGUNAN TAMBAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOPKAGA) (NOVIE INDRIANI DARNIUS, 2017)

ANALISIS PENDAPATAN PENGRAJIN KERUPUK KULIT DI DESA SENTOSA KECAMATAN MUTIARA BARAT KABUPATEN PIDIE (AZIZAH, 2013)

RAGAM MOTIF DAN MAKNA YANG TERDAPAT PADA KUPIAH RIMAN DI DESA ADAN MEUNASAH DAYAH KECAMATAN MUTIARA TIMUR KABUPATEN PIDIE (Zakiati Am, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy