//

PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BNI CABANG MEULABOH, ACEH BARAT)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Kausar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN. (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum BNI Cabang Meulaboh, Aceh Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,51)pp.,bibl.,app Safrina, S.H., M.H., M.EPM Dalam pemberian kredit di perbankan selalu mengandung resiko, yang pada dasarnya resiko tersebut harus diatasi. Dalam hal ini salah satu cara untuk mengatasi resiko adalah dengan menetapkan jaminan dalam pemberian kredit. BNI Cabang Meulaboh dalam memberikan kredit juga menetapkan jaminan untuk mengatasi resiko. Salah satu lembaga jaminan yang digunakan adalah jaminan fidusia. Dalam Pasal 11 dan 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan dan jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya fidusia dalam buku daftar fidusia. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan terdapat 60 objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan oleh BNI Cabang Meulaboh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia, menjelaskan alasan tidak didaftarkannya perjanjian pengikatan jaminan fidusia dan menjelaskan akibat hukum bagi perjanjian pengikatan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di BNI Cabang Meulaboh, Aceh Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, yaitu melalui metode wawancara. Penelitian kepustakaan dilaksanakan untuk mendapat bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada BNI Cabang Meulaboh dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya tahapan permohonan kredit, analisa kredit, pemberian keputusan, perjanjian kredit, pembayaran, pembuatan akta jaminan fidusia, dan pendaftaran. Alasan tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh BNI Cabang Meulaboh diantaranya karena biaya pembuatan akta jaminan fidusia yang relatif tinggi dan juga karena nilai pinjaman serta jaminan yang diberikan debitor kecil. Akibat hukum tidak didaftarkannya jaminan fidusia yaitu jaminan fidusia tersebut tidak lahir sehingga keistimewaan-keistimewaan yang ada dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak preferent dan droit de suite tidak berlaku bagi para pihak. Disarankan kepada BNI Cabang Meulaboh dalam memberikan kredit dengan jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH) (TEUKU ARIE AZHARI, 2014)

KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)

TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (MURSALIN, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK PADA JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (ANDRE PRATAMA, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. BUSINESS BANKING CENTER MEDAN IMAM BONJOL) (SULISTYA AYU NINGSIH, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy