//
STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | UTARI RAHAYU - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK UTARI RAHAYU, 2016 STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Tahun 2013-2015) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,52), pp.,tabl., bibl., app. Nursiti, S.H., M.Hum. Statistik kriminal adalah data ringkasan berbentuk angka kriminalitas yang tercatat berdasarkan waktu dan tempat tertentu yang disusun untuk memudahkan pemahaman dalam menarik sebuah kesimpulan. Penyusunan statistik kriminal dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana yang dimaksudkan agar dapat ditemukan cara yang efektif untuk pencegahan dan penanggulangannya. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memutuskan 47 (empat puluh tujuh ) perkara kekerasan dalam rumah tangga tetapi belum memiliki statistik kriminal. Tujuan penelitian ini untuk menyusun statistik kriminal perkara kekerasan dalam rumah tangga yang diputuskan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang akan menjelaskan karakteristik pelaku, bentuk-bentuk kekerasan dan sanksi yang diberikan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan cara menganalisis pasal-pasal yang berkaitan dan didukung dari buku-buku referensi serta penelitian lain yang sejenis. Sumber data yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari tahun 2013-2015. Seluruh data yang tersedia diambil dan dianalisis untuk kemudian di sajikan dalam bentuk tabel. Hasil penelitian menunjukkan karakteristik dari pelaku kekerasan dalam rumah tangga yaitu 93,6% pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan relasi pelaku sebagai suami. Umur pelaku 61,7% berkisar antara 19-40 tahun, dengan pekerjaan 49% adalah swasta, kecamatan tertinggi terjadinya kekerasan adalah Kuta Alam (17%) dan waktu terjadinya kekerasan yang tertinggi di bulan Januari (19%). Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang paling dominan adalah kekerasan fisik 80%, kekerasan psikis 8,5%, penelantaran dalam rumah tangga 4,5% dan kekerasan seksual 2%.Sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan di Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah sanksi pidana berupa pidana kurungan 20 (dua puluh) hari hingga 2 (dua) tahun. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk secara rutin menyusun statistik kriminal agar dapat menentukan upaya pencegahan dan penanganan perkara secara efektif. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAROS NOMOR: 53/PID.B/2015/PN.MRS TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (RIZKA MAULANA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |