//

POLA PENYELESAIAN KONFLIK PADA MASYARAKAT PESISIR (MELACAK PERAN LEMBAGA PANGLIMA LAOT WILAYAH LAMPULO)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Dedi Satria MG - Personal Name

Abstrak/Catatan

Panglima Laot merupakan suatu organisasi kemasyarakatan di kalangan masyarakat nelayan di Provinsi Aceh, yang bertugas memimpin dan mengelola persekutuan adat Hukom Adat Laot. Wilayah kewenangan Panglima Laot tidak mengacu pada wilayah administrasi pemerintahan, melainkan berdasarkan pada lokasi tempat nelayan mendaratkan perahunya. Peran penting yang dimiliki olehnya mampu menyelesaikan berbagai masalah. Hukom Adat Laot yang ditetapkan oleh Panglima Laot dibuat dan disepakati bersama menjadi pedoman bagi para masyarakat nelayan. Dalam Hukom Adat Laot tersebut telah diatur segala ketentuan adat melaot serta sanksi yang akan dikenakan bagi para nelayan yang melanggar Hukom Adat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran yang dilakukan oleh Panglima Laot dalam mengelola konflik antar nelayan yang ada di wilayah Gampong Lampulo.Dalam penelitian ini penulis mengunakan penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan perannya,Lembaga Panglima Laot tersebut merupakan pemegang otoritas dikomunitas nelayan dalam mengelola Hukom Adat Laot. Pentingnya peran Panglima Laot dapat dilihat dari perannya dalam menyelesaikan segala macam masalah yang terjadi. Masalah-masalah tersebut diselesaikan melalui hukum adat laot yang telah di tetapkan dan disepakati secara bersama. Sehingga tidak ada satu pun proses penyelesaian konflik dikomunitas nelayan yang perlu diselesaikan melalui hukum positif negara. Kondisi ini tidak terlepas dari besarnya dukungan dan pengakuan masyarakat nelayan terhadap arti pentingnya peran Panglima Laot dalam menegakan Hukom Adat Laot. Hal tersebut tidak lepas dari proses musyawarah yang dikembangkan Panglima Laot dalam pengelolaan konflik dengan menggandeng para pawang dan perangkat persidangan dalam wilayah kerjanya untuk mengambil keputusan atas setiap kasus yang diselesaikan, sehingga menunjukkan dirinya sebagai peminpin komunitas nelayan yang mengedepankan proses demokrasi, untuk menyelesaikan setiap kasus sengketa yang terjadi di komunitas nelayan. Kata kunci : Peran, Panglima Laot, Penyelesaian koflik.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

POLA PENYELESAIAN KONFLIK PADA MASYARAKAT PESISIR (MELACAK PERAN LEMBAGA PANGLIMA LAOT WILAYAH LAMPULO) (Dedi Satria MG, 2016)

PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM KEGIATAN PERIKANAN MASYARAKAT NELAYAN DI KECAMATAN TRUMON KABUPATEN ACEH SELATAN (Syiha Bunardi, 2014)

PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT MELALUI KEARIFAN LOKAL DI MUKIM MANE KECAMATAN MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA (Adli Waliul Perdana, 2016)

PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BERBASIS ADAT DI KECAMATAN MESJID RAYA KABUPATEN ACEH BESAR (ZAITUN MUNAR, 2018)

PERAN PANGLIMA LAOT DALAM PEMBEBASAN NELAYAN TRADISIONAL DI TINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (MUHAMMAD RIZKY RISKAFI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy