//
KUALIFIKASI AHLI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | fadhlurrahman - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FADHLURRAHMAN; KUALIFIKASI AHLI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA INDONESIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 59) pp., bibl. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Keterangan ahli dalam sistem pembuktian pidana Indonesia merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Keterangan ahli dapat disampaikan mulai tahap penyidikan hingga persidangan. Pada tahap pemeriksaan perkara di pengadilan keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pidana. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kualifikasi keahlian seorang ahli. Hal ini menimbulkan banyak perdebatan mengenai ahli yang diminta memberikan keterangan dalam proses pembuktian pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimankah pengaturan mengenai ahli dalam sistem hukum di Indonesia, bagaimana kualifikasi seorang ahli dalam memberikan keterangannya pada penyelesaian perkara pidana, dan mengetahui kualifikasi ahli di negara-negara maju seperti Amerika dan Inggris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mencakup sistimatika hukum dan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tidak ada batasan yang jelas mengenai kualifikasi ahli, baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun dalam undang-undang lain yang menjadikan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah yang dapat menyelesaikan perkara. Keterangannya digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman atau vonis. Amerika Serikat dan Inggris menganggap ahli sebagai hal yang sangat peting sehingga kualifikasi ahli diatur secara khusus. Amerika Serikat mengatur keterangan dan kualifikasi ahli dalam Federal Rule Of Evidence, sedangkan Inggris mengatur ketentuan mengenai ahli dalam Criminal Procedure Rule. Disarankan kepada lembaga yang terkait (DPR,Kepolisian,Kejaksaan, dan Kehakiman) untuk membuat suatu regulasi mengenai kualifikasi ahli yang dapat digunakan atau diterapkan di semua bidang keahlian yang memiliki kemungkinan untuk membantu proses peradilan pidana. Selain itu diharapkan kepada pihak yang berkepentingan dalam melakukan pemanggilan ahli hendaklah melakukan kerjasama dengan lembaga terakreditasi yang menaungi ahli seperti perguruan tinggi ataupun lembaga penelitian. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |