//

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zia Zakiri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Zia Zakiri, 2016 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar) (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala) (v,55).,pp.,tabl.,bibl. Mahfud, S.H.,LL.M Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.00,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).” Namun dalam prakteknya tindak pidana perdagangan orang ini masih saja terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang, serta hambatan–hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor sosial budaya. Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang yang dilakuakan pihak kepolisian secara preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan represif yaitu dengan melakukan penanganan ketika kejahatan tindak pidana perdagangan orang terjadi. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang adalah korban yang masih malu dan takut melapor serta kurangnya kepedulian masyarakat terhadap praktek-praktek perdagangan orang. Disarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak takut untuk melapor apabila melihat praktek perdagangan orang, dan kepada penegak hukum untuk lebih banyak memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat luas karena masyarakat tidak menyadari kejahatan ini, serta disarankan kepada pihak pengadilan agar menjatuhkan putusan yang sesuai dengan yang diatur di dalam pasal tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

STUDI KOMPARATIF TENTANG PENGATURAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA (Maulana Arif Fadli, 2017)

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)

TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy