//

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M.HARDIANSYAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M.HARDIANSYAH, TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 67), pp.,bibl. (Zahratul Idami, S.H.,M.Hum) Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres menentukan bahwa “pasangan calon diusulkan oleh Partai politik atau gabungan Partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperolehan 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden” Sedang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU/XI/2013 Memutuskan Pemilu dilaksanakan serentak (Penggabungan Pemilu Eksekutif dan Legislatif) sehingga menyebabkan Ketentuan Pemilihan presiden dan wakil Presiden sebagimana ditentukan di atas tidak dapat diberlakukan lagi. Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan tersebut juga memutuskan Ketentuan Ambang batas Pemilihan Presiden dan wakil Presiden di atas, diserahkan kepada Pembentuk UU, apakah Ketentuan Ini dipertahankan atau tidak di dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak di tahun 2019 mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Ketentuan tentang Ambang batas dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak tahun 2019 di Indonesia dan Akibat hukum terhadap Pengaturan Ambang batas dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak tahun 2019 di Indonesia. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan atau bahan yang disebut dengan data sekunder yaitu mengutip dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa dokumen yang berisi informasi seperti karya tulis ilmiah. Bahan hukum tersier berupa dokumen keterangan pendukung seperti kamus dan ensiklopedia. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Ketentuan Ambang batas (Pasal 9 UU No.42/2008 tentang Pilpres) dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden serentak tahun 2019 di Indonesia tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya revisi yang dilakukan oleh pembentuk UU. Selanjutnya jika ketentuan Ambang batas diberlakukan untuk Pemilu serentak maka : a) Pembentukan aturan Ambang batas ini jika di bentuk telah memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Pasal 6A ayat (2),(5) serta Pasal 22 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No.42/2008 tentang Pilpres. b) Ketentuan ini mengakibatkan terpenuhinya Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. c) Memperkecil kemungkinan terjadinya 2 putaran di dalam Pemilu Presiden dan wakil Presiden dan efektif dan efesien dalam penggunaan Anggaran Negara. d) Sesuai dengan Sistem Multipartai di Indonesia. e) Menguatkan Sistem Presidensial di Indonesia. Adanya ketentuan Ambang batas pemilihan Presiden dan wakil Presiden di Indonesia sejatinya masih diperlukan di dalam Pemilu Serentak di tahun 2019 mendatang. Sehingga sebaiknya Pembentuk UU segera melakukan Revisi Pasal 9 UU No.42 tahun 2008 tentang Pilpres yang mengatur ketentuan tersebut.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA (SYAHZEVIANDA, 2019)

ANALISIS KADAR LOGAM TIMBAL (PB) DAN KADMIUM (CD) PADA TANAMAN KANGKUNG (IPOMOEA AQUATICA) MENGGUNAKAN SPEKTROFOTOMETRI SERAPAN ATOM (SSA) SERAPAN ATOM (SSA) (NURUL FAJRIAH, 2017)

TINDAK PIDANA PENCOBLOSAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI BATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (SAFIRA INAYATILLAH, 2020)

ANALISIS LOGAM BERAT (PB, HG DAN CD) PADA BATISSA VIOLACEA LAMARCK DI PERAIRAN PESISIR CALANG (IRENE PRANINGTYAS, 2014)

PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP KEKHUSUSAN ACEH DALAM PELAKSANAAN PEMILU (TARMIZI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy