//

PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN (SUATU PENELITIAN PENGGUNAAN TANAH WAKAF MESJID GAMPONG BARAT KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Arifin - Personal Name

Abstrak/Catatan

I PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN (Suatu Penelitian Penggunaan Tanah Wakaf Mesjid Gampong Barat Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie) ABSTRAK Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,50), pp., bibl. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menentukan bahwa dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, Nazir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Namun Kenyataan dalam masyarakat, terdapat tanah wakaf yang digunakan di luar fungsi yang diikrarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menjelaskan faktor terjadi perubahan peruntukan tanah wakaf, akibat hukum perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat yang berada di Kecamatan Simpang Tiga. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yaitu melakukan penelitian dengan mempelajari literatur peruturan perundang-undangan, buku-buku teks yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat untuk sarana pendidikan MTsS Iboih disebabkan faktor tanah wakaf terlantar dan faktor tidak memiliki akta ikrar wakaf. Akibat hukum atas perubahan peruntukan tanah wakaf mesjid Gampong Barat yaitu timbul hak Nazir menuntut terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat untuk diperuntukan sebagaimana yang telah diikrarkan dan timbulnya sengketa dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa sudah pernah dilakukan dengan cara musyawarah pihak pengelola tanah wakaf mesjid Gampong Barat dengan pihak pengelola sekolah MTsS Iboih. Namun belum dalam musyawarah menemukan kesepakat antara para pihak. Disarankan kepada Nazir sebagai Pengelola tanah wakaf masjid melakukan pengadministrasi harta benda wakaf. Disarankan kepada Nazir yang bertugas dalam mengawasi dan melindungi tanah wakaf untuk menuntut terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat. Disarankan kepada tokoh masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf secara musyawarah. Perubahan peruntukan terhadap tanah wakaf mesjid Gampong Barat boleh dilakukan karena telah memenuhi syarat tanah wakaf mesjid tidak dapat dimanfaat sebagaimana yang telah diikrarkan. Abdurrahman, S.H., M.Hum. Muhammad Arifin, 2016

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

FAKTOR-FAKTOR PENDORONG JUMLAH TANAH WAKAF DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKIA RANA PUTRI, 2019)

IMPLEMENTASI PERAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMPULO KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH) (Amalia Sani, 2017)

IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT) (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BEBESEN, KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN KUTE PANANG KABUPATEN ACEH TENGAH ) (ALMER AGUNG ISLAMI , 2016)

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ASET WAKAF PADA BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (NIKI WILI YULIANI, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT (STUDI TERHADAP PUTUSAN WAKAF DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH) (Zahrul Fatahillah, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy