//
TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN ACEH TAMIANG) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | suci rizki - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pasal 368 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Berdasarkan observasi ditemukan beberapa praktik tindak pidana pemerasan oleh oknum kepolisian di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara Kabupaten Aceh Tamiang. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan cara menentukan penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi angkutan daerah dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan pada pengemudi angkutan antar daerah serta upaya penanggulangan tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi kendaraan. Data yang diperoleh dari penulisan skripsi ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu menggunakan metode penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana pemerasan yang dialami oleh para pengemudi kendaraan roda empat dapat ditentukan dari pengamatan di lapangan dan keterangan-keterangan yang didapat langusung dari para pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami tindak pidana pemerasan oleh oknum aparat negara, seperti kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pengemudi angkutan daerah menjadi korban tindak pidana pemerasan yaitu kurangnya perhatian dari pemerintah yang menyebabkan adanya praktik pemerasan di masyarakat khususnya pengemudi angkutan daerah sebagai korban, faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan pengemudi angkutan daerah yaitu faktor internal terdiri dari faktor acuh terhadap hak dan kewajiban, kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum. Faktor eksternal terdiri dari pengaruh budaya masyarakat, lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi, dan praktik suap. Upaya penanggulangan yang tindak pidana pemerasan terhadap kendaraan menggunakan upaya penegakan hukum yang meliputi, upaya prefentif, kuratif, rehabiltatif, dan represif. Disarankan kepada aparat terkait untuk lebih sadar hukum dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi. Disarankan untuk mengutamakan upaya prefentif dalam menangani tindak pidana pemerasan terhadap pengemudi, selain melakukan penindakan yang bersifat kuratif dan menjalin kerjasama antar sesama institusi agar timbul koordinasi yang solid. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Ryan Firnanda, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |