//

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN KATA – KATA DAN MENGUNGGAH FOTO ORANG LAIN YANG TIDAK MENYENANGKAN DI MEDIA SOSIAL

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T Surya Reza - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK T Surya Reza, 2016 TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN KATA – KATA DAN MENGUNGGAH FOTO ORANG LAIN YANG TIDAK MENYENANGKAN DI MEDIA SOSIAL (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda aceh) (viii,51)., pp., tabl., bibl. Mahfud, S.H.,LL.M Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik ditentukan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Mengenai pemidanaannya di atur dalam Pasal 45 ayat (1) “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Meskipun hukumannya berat namum di Pengadilan Banda Aceh ditemui dua kasus mengenai tindak pidana ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menjatuhkan hukuman relatif rendah terhadap pelaku tindak pidana, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banda aceh terhadap pelaku tindak pidana di media sosial, dan upaya-upaya untuk menanggulagi tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kata – kata dan mengunggah foto orang lain yang tidak menyenangkan di sosial media. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian deketahui bahwa putusan yang relatif rendah disebabkan perilaku terdakwa dalam persidangan sangat baik barang bukti hanya handphone, sebatas kebencian ,alasan pemaaf, pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banda aceh hanya kepada pengguna situs/website, melakukan pemblokiran kepada situs yang bersifat negatif, bekerja sama dengan pihak berwajib, dan upaya menanggulangi pengguna media harus mempunyai pemahaman, lebih responsif, kegiatan analisis, melaporkan ke pimpinan semua bentuk-bentuk kebencian.Disarankan kepada pelaku tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan kata-kata dan mengunggah foto orang lain yang tidak menyenangkan di sosial tanpa memandang latar belakang pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya serta deraan hukum yang telah dijalaninya. Disarankan kepada penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara optimal terhadap semua pelaku yang terkait tindak pidana tanpa memandang latar belakang pelaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI FACEBOOK YANG MELANGGAR KESUSILAAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (ANNISA BUKHARI PUTRI, 2019)

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDI SAPUTRA, 2018)

HUBUNGAN FEAR OF NEGATIVE EVALUATION DENGAN MOTIVASI MENGUNGGAH FOTO SELFIE PADA REMAJA PUTRI (RAIHAN, 2019)

PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MARTABAT KEPALA NEGARA DALAM KUHP DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Muhammad Jazuli, 2018)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (Yudi Amriyanto, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy