//

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Arga Ginting - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhammad Arga Ginting, 2016 TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) (v,59)., pp., tabl., bibl. TARMIZI, S.H. M.Hum. Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.Mengenai pemidanaannya di atur dalam Pasal 81 (1)“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tujuan dari penelitian untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan upaya penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah adanya peluang untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, faktor ekonomi, faktor kurangnya pendidikan agama, faktor kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.Upaya penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, adalah penyelesaian secara kekeluargaan, dan penyelesaian melaui jalur hukum. Disarankan kepada orangtua, guru serta masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan serta lebih peduli dalam mengawasi kegiatan- kegiatan anak, dan memberikan penjelasan kepada anak agar berhati-hati terhadap orang asing. Disarankan kepada semua pihak yang terkait, baik kepolisian dan badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar lebih sering memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Disarankan kepada hakim supaya menjatuhkan pidana yang seberat-beratnya terhadap pelaku dan menjamin diberikannya perlindungan hukum terhadap korban sesuai yang telah dicantumkan dalam perundang-undangan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Solvia Indah, 2019)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Alfinnura Simehate, 2018)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (RISKIAN SAPUTRA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy