//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PENGAWAS PERSAINGA USAHA NOMOR:35/KPPU-I/2010 TENTANG PRAKTEK BEAUTY CONTEST PROYEK DONGGI-SENORO |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad fadhil - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK MUHAMMAD FADHIL, Studi Kasus Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor:35/KPPU-I/2010 Tentang Praktek Beauty Contest Proyek Donggi-Senoro 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi.70) pp.,bibl.,app. (Rismawati, S.H.,M.Hum) Terbentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai lembaga pengawas, putusan KPPU tentu sangat mempengaruhi dunia bisnis di Indonesia. Putusan nomor 35/KPPU-I/2010 tentang praktek beauty contest proyek donggi-senoro yang melibatkan PT. Pertamina dan PT. Medco Energi Internasional dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam kasus ini KPPU beranggapan bahwa praktek beauty contest yang belum ada aturannya di Indonesia masuk kedalam ruang lingkup tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan KPPU dalam menentukan PT. Pertamina, PT. Medco Energi Internasional dan Mitsubishi telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pertimbangan KPPU menyatakan praktek beauty contest sama dengan tender. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui Studi Kepustakaan (library Research) dengan menggunakan beberapa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian disajikan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus ini unsur-unsur Pasal 22 yang bersifat komulatif tidak semuanya terpenuhi, yaitu unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender, dan unsur mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya alat bukti indikasi (indirect evidences) yang menjadi dasar pertimbangan pelanggaran Pasal 23 tidak dikenal dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Serta adanya perbedaan antara beauty contest dengan tender yang dalam pertimbangannya KPPU memuat kutipan dari buku Marten Janssen dan menganggap praktik beauty contest dengan tender itu sama. Disarankan untuk membuat aturan yang jelas mengenai beauty contest dalam mencari mitra usaha dan perlu adanya kesamaan pemahaman antara pihak KPPU dan para pelaku usaha dalam hal merumuskan ruang lingkup pengertian tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 maupun peraturan-peraturan pelaksana tender lainnya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI TERKAIT SENGKETA PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DARI KEGIATAN PENGANGKUTAN GAS MELALUI PIPA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 511 K/PDT.SUS-KPPU/2018 (Ragialdi Bima Ichsan, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |