//

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH PEGADAIAN SYARIAH TANPA ADANYA OBYEK JAMINAN KHUSUS (SUATU PENELITIAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH CABANG KEUTAPANG DAN CABANG BEURAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AHMADI SAID - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK AHMADI SAID, KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT OLEH PEGADAIAN SYARIAH TANPA ADANYA OBYEK JAMINAN KHUSUS 2016 (Suatu Penelitian di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Keutapang dan Cabang Beurawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,57). pp., bibl., app. ( SUSIANA, S.H., M.H.) Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa: “Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam penguasaan si berutang atau si debitur gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang atau si kreditur”. Pada kenyataannya terdapat kasus pemberian gadai oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Keutapang dan Cabang Beurawe yang diberikan kepada nasabah tanpa adanya obyek jaminan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pihak dari lembaga pegadaian memberikan kredit tanpa adanya obyek jaminan dan status hukum dari pemberian kredit tersebut, serta upaya hukum yang dilakukan oleh lembaga pegadaian terhadap pemberian kredit tanpa adanya obyek jaminan terhadap debitur yang wanprestasi. Data dalam skripsi ini diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan jawaban dari permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pihak dari lembaga pegadaian memberikan kredit tanpa adanya obyek jaminan antara lain karena lembaga pegadaian terlalu percaya kepada debitur, sistem pengendalian intern atas penyaluran kredit kurang terlaksana dan karena adanya kesempatan untuk melalukan perbuatan melawan hukum. Status hukum pemberian kredit gadai tanpa adanya obyek jaminan adalah tidak sah karena jelas disebutkan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata. Upaya hukum yang dilakukan lembaga pegadaian terhadap pemberian kredit tanpa adanya obyek jaminan apabila debitur wanprestasi antara lain dengan memberikan somasi kepada debitur untuk segera melaksanakan kewajibannya, atau menggunakan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata dan upaya hukum terakhir yaitu dengan menggunakan jalur litigasi. Disarankan kepada pihak kreditur pada lembaga pegadaian agar dapat memahami dan menaati dengan baik setiap prosedur dan ketentuan dalam memberikan kredit gadai, juga diharapkan agar para pihak senantiasa beritikad baik dalam melaksanakan perjanjian gadai tersebut. Dan apabila terjadi permasalahan disarankan kepada para pihak agar menyelesaikannya secara musyawarah terlebih dahulu.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS TINGKAT PERTUMBUHAN FASILITAS PELAYANAN KREDIT UMKM PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH BANDA ACEH (Supriyanti, 2015)

PERSEPSI PELANGGAN TERHADAP JASA PELAYANAN PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH (AFRIDAWATI, 2015)

PENGARUH PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN KARIR TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SYARIAH KEUTAPANG (Syifa Umra Syitah, 2019)

ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PADA PRODUK GADAI EMAS (STUDI PADA PEGADAIAN SYARIAH CABANG BANDA ACEH) (Risna Handayyani, 2020)

MEKANISME PENYELESAIAN ARRUM BERMASALAH PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPS BANDA ACEH (TARA AHDAVIA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy