//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang zikra - Personal Name

Abstrak/Catatan

Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resort Pidie) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv,55),pp.,bibl.,tabl.app ABSTRAK ZIKRA, 2016 M.Iqbal, S.H., MH. Berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa “dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,- dihukum karena melakukan tindak pidana penadahan”. Penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dilakukan berdasarkan KUHP, KUHAP dan peraturan-peraturan yang mengikat bagi anggota polri, namun dalam hal tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tidak sesuai dengan tugasnya sebagai anggota kepolisian untuk menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Polres Pidie. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, dan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pendahan sepeda motor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana proses hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penadahan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHP, KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang mengikat bagi anggota Polri. Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penadahan sepeda motor meliputi pembinaan mental dan rohani , menekankan pada pengawasan disiplin dan pemberian sanksi disiplin terhadap anggota kepolisian,, peningkatan kesejahteraan anggota kepolisian dan menekankan pemantapan karakter dari anggota Polri. Disarankan kepada anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penadahan agar tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya, adanya tindak lanjut dari pihak Polisi Resort Pidie untuk meningkatkan pengawasan disiplin dan pemberian sanksi disiplin kepada anggota polisi yang melakukan tindak pidana penadahan, bagi Pengadilan Negeri Sigli agar dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana penadahan

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Nur Akmalia, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (KULUL AZMI, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (M.Rizki Fadila, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy