//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T. Nanda Aditya Munandar - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa “Untuk dapat menggunakan kekuatan suatu putusan hakim, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama, dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”. Namun dalam kenyataannya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berdasarkan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk tidak menerapkan asas nebis in idem dalam perkara pembagian harta warisan (faraid) yang sebelumnya telah diputuskan. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem terhadap Putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, kekuatan hukum terhadap Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77/1966 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk, buku-buku dan tulisan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan cara content of analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam menerapkan asas nebis in idem dengan membagikan harta peninggalan (faraid) berdasarkan putusan Nomor 43/Pdt.G/2011/Ms-Lsk kiranya tidak tepat dilakukan oleh Majelis Hakim karena objek harta peninggalan tersebut telah dilakukan faraid sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 77 Tahun 1966. Kekuatan Hukum Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon No. 77 Tahun 1966 mutlak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/MS-Lsk belum memenuhi pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Pemberian putusan tersebut telah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap objek yang dipersengketakan, bahkan menimbulkan sengketa lainnya di antara para pihak (perkara pidana). Disarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar dapat melaksanakan asas ne bis in idem dengan baik dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi para pihak. Disarankan kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon agar lebih cermat dan selektif dalam memeriksa berkas perkara serupa yang telah pernah diputuskan sebelumnya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) (IKRAR CARDOVA, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020)

PENERAPAN ASAS MEMPERSULITRNTERJADINYA PERCERAIAN DI RNMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (CUT HUSNA FAUZIVA, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy