//

PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN SAAT BANK DILIKUIDASI (SUATU KAJIAN NORMATIF PADA KASUS BANK CENTURY)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HAYATUL IZZAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Hayatul Izzah PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH 2016 PENYIMPAN SAAT BANK DILIKUIDASI (Suatu Kajian Normatif pada Kasus Bank Century) (vi, 72) pp, bibl. (KHAIRANI, S.H., M.Hum.) Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 dalam Pasal 1 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum yaitu pemerintah memberikan jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umum kepada pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi. Jadi dalam hal ini jika suatu bank dilikuidasi, maka pemerintah melalui LPS yang akan bertanggung jawab memberikan jaminan pembayaran dana nasabah penyimpan dan kreditur. Namun dalam realitanya terjadi kesenjangan, dimana sampai saat ini masih ada nasabah yang belum dikembalikan dana simpanannya pada bank yang dilikuidasi seperti pada kasus Bank Century. Hal itu tentu tidak sejalan dengan isi Pasal 1 Kepres No. 26 Tahun 1998, dimana tidak ada pertanggungjawaban atau perlindungan hukum terhadap dana nasabah tersebut. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang perlindungan terhadap nasabah penyimpan saat bank dilikuidasi dan menjelaskan perlindungan terhadap nasabah penyimpan pada bank yang dilikuidasi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian hukum normatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh data primer melalui buku-buku, jurnal, laporan penelitian dan website dari internet mengenai topik pembahasan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, pengaturan tentang perlindungan terhadap nasabah penyimpan saat bank dilikuidasi diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kepres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Kepres No. 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban BPR, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.017/1998 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 24 Tahu n 2004 tentang LPS. Sebelum adanya LPS, perlindungan terhadap dana nasabah penyimpan pada bank yang dilikuidasi tidak ada jaminan yang jelas dari pemerintah. Setelah ditetapkannya LPS, perlindungan hukum yang diberikan terhadap nasabah penyimpan dana lebih nyata, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan secara langsung yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan sampai dengan nominal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adapun perlindungan secara tidak langsung adalah dengan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal. Dalam hal ini LPS tidak langsung melakukan tindakan likuidasi, namun berusaha terlebih dahulu mengadakan penyelamatan terhadap Bank Gagal tersebut. Disarankan kepada pemerintah atau pihak terkait diharapkan untuk meninjau kembali peraturan yang telah ditetapkan mengenai perlindungan terhadap nasabah penyimpan agar ketika terjadi likuidasi bank, simpanan nasabah tetap bisa ditarik secara utuh dan tidak merugikan nasabah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TANGGUNG JAWAB BANK UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN NASABAH PENYIMPAN DANA DALAM HAL MENJAGARN RAHASIA BANK (RAIHAN, 2015)

PROSEDUR PEMBERIAN BANK GARANSI PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK AREA BANDA ACEH (MUHAMMAD REZA AULA, 2017)

PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP CORPORATE REPUTATION DAN BRAND EQUITY PT. BANK ACEH SYARIAH DENGAN TRUST DAN CUSTOMER SATISFACTION SEBAGAI VARIABEL MEDIASI (Citra Muliani, 2019)

KEPUASAN NASABAH KARTUKREDIT CO-BRAND PT.BANK ACEH SYARIAH (JEN UTAMI RUKMANA, 2017)

PELAKSANAAN PENGALIHAN NASABAH PENYIMPAN DARI BANK KONVESIONAL KE BANK SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI PT. BANK ACEH SYARIAH) (DINA ROZANA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy