//
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN OLEH USAHA KONVEKSI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Agung Prasetyo - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan AGUNG PRASETYO (2016) TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN OLEH USAHA KONVEKSI (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v , 58) pp., tabl., bibl. IDA KEUMALA JEUMPA, S.H, M.H. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)”. Namun tindak pidana merek masih terjadi di Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran hak merek pada usaha konveksi, hambatan di dalam penerapan ketentuan pidana terhadap usaha konveksi yang menggunakan merek terkenal terdaftar tanpa izin, dan upaya mengatasi hambatan didalam penerapan ketentuan pidana terhadap usaha konveksi yang menggunakan merek terkenal terdaftar tanpa izin. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, dan lain-lain, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pelanggaran hak merek pada usaha konveksi adalah kurangnya pemahaman masyarakat, nilai jual yang tinggi, kondisi perekonomian masyarakat masih rendah, dan faktor gaya hidup (life style). Hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku adalah karena tindak pidana ini merupakan delik aduan, terbatasnya anggaran, kurangnya fasilitas dan SDM. Upaya dalam mengatasi hambatan yakni melakukan pengawasan dan kegiatan rutin dengan melakukan patroli, meningkatkan kerjasama antara pemilik merek, kepolisian dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Disarankan kepada aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun PPNS dari Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk meningkatkan pengawasan secara merata terhadap penjualan barang atau jasa pada usaha-usaha konveksi yang ada di Kota Banda Aceh, serta melakukan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual agar dapat menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat mengenai pentingnya menghargai merek seseorang sehingga mencegah dan memperkecil angka pelanggaran pada hukum merek. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nurfadilla, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |