//

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYARIAH ACEH NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang YASMEEN AZKIYA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK YASMEEN AZKIYA, 2016 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 55/PDT.G/2012/MS-ACEH TENTANG PEMBATALAN HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (iv,47), pp., bibl. (Kadriah, SH., M.Hum) Dalam Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam yang kemudian disingkat KHI disebutkan bahwa hibah yang diperbolehkan adalah sebanyak-banyaknya 1/3 dari keseluruhan harta si penghibah. Di Mahkamah Syariah, dalam putusan perkara hibah No. 55/Pdt.G/2012/MS-Aceh terjadi hal yang berbeda dengan ketentuan tersebut, dimana diputuskan ½ hibah diberikan kepada penggugat dan ½ bagian hibah lagi untuk tergugat. Putusan ini menyimpang dari ketentuan Pasal 210 KHI. Tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan alasan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan No.55/Pdt.G/2012/MS-Aceh memutuskan untuk memberikan ½ bagian harta hibah kepada pembanding dan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat preskriptif (analisis data) yaitu penelitian yang merumuskan tindakan pemecahan masalah yang sudah teridentifikasi. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, perundang-undangan, keputusan Mahkamah Syariah, jurnal-jurnal dan makalahmakalah. Hasil dari penelitian ini adalah Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh memutuskan membagi harta hibah tersebut menjadi dua bagian, yaitu ½ untuk penggugat dan ½ bagian lagi menjadi milik tergugat. Setelah sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan membatalkan hibah dan hak hibah yang diterima oleh tergugat adalah 1/3. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh bertentangan ketentuan Pasal 210 KHI. Akan tetapi seperti yang disebutkan sebelumnya, hibah untuk anak angkat dapat ditarik kembali, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KHI Pasal 209 anak angkat dan orangtua angkat dapat diberikan hak sebanyak-banyaknya adalah 1/3 harta peninggalan. Disarankan kepada Majelis Hakim dalam menganalisa dan memutuskan perkara yang masuk supaya tidak mengabaikan segala aspek hukum secara keseluruhan. Kepada masyarakat luas agar sebelum melakukan tindakan hukum seperti dalam melakukan hibah, melakukan konsultasi dengan pihak yang mengerti hukum. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi persengketaan di kemudian hari.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEKUATAN HUKUM AKTA HIBAH UNTUK ANAK ANGKAT (STUDI PERKARA NOMOR XXX/PDT.G/2012/MS-ACEH) (MALAHAYATI, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAHRNSYAR’IYAH BANDA ACEH NOMORRNPERKARA 27/PDT.G/2013/MS-BNARNTENTANG PERMOHONAN PEMBATALANRNHIBAH (AQRA RIZPADILLAH CHEMA, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy