//

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN (SUATU PENELITIAN DI PROYEK PEMBANGUNAN GUDANG PENGEPAKAN IKAN LAMPULO BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M Dhuhar Trinanda - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M DHUHAR TRINANDA (2016) TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN (Suatu Penelitian di Proyek Pembangunan Gudang Pengepakan ikan Lampulo Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,64),pp.,bibl.,app.Khairani, S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontrsuksi menyatakan bahwa Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Jangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan selama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Pertanggung jawaban terhadap kegagalan bangunan berdasarkan atas unsur kesalahan dari pihak yang terlibat dalam kontrak kerja konstruksi, akan tetapi dalam kasus runtuhnya kanopi gudang pengepakan ikan lampulo bahwa penyedia jasa bertanggung jawab tidak sebagaimana mestinya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi proyek pembangunan gudang pengepakan ikan lampulo, untuk menjelaskan tanggung jawab dari penyedia jasa akibat dari runtuhnya canopy gudang pengepakan ikan dan menjelaskan akibat hukum kegagalan bangunan dan upaya penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan kontrak proyek pembangunan gudang pengepakan ikan Lampulo tidak dilaksanakan dengan baik khususnya dalam unsur pengawasan. Pada kasus gagal bangunan yang terjadi pada proyek ini, penyedia jasa melaksanakan tanggung jawab tidak sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena tidak adanya tim penilaian ahli yang menilai dan menetapkan kegagalan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sehingga hasil perbaikan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan bestek. Upaya penyelesaian kasus kegagalan bangunan ini dilakukan melalui proses negosiasi antar pihak tanpa adanya penilaian ahli serta tidak adanya sanksi yang diberikan kepada penyedia jasa. Disarankan penyedia jasa dalam melaksanakan pertanggung jawaban terhadap kegagalan bangunan agar melibatkan tim penilaian ahli agar hasil penilaian bersifat objektif. Kepada pengguna jasa untuk lebih memperhatikan aspek pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan dan lebih tegas dalam memberikan sanksi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KAJIAN POTENSI TERJADINYA KLAIM PENYEDIA JASA TERHADAP PENGGUNA JASA PROYEK KONSTRUKSI DI BANDA ACEH (Idial, 2014)

WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA PT. BERKAH SALIM PERDANA DENGAN DINAS PENDIDIKAN ACEH (SUATU PENELITIAN DI PROYEK PEMBANGUNAN ASRAMA SISWA MTSS TGK. CHIK, KABUPATEN PIDIE) (Rachmad Firdaus, 2018)

KAJIAN KEPUASAN PEMILIK PROYEK BERDASARKAN KUALITAS JASA KONTRAKTOR PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI GEDUNG DI ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2013-2014. (Alfi Rizqi, 2015)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TERJADINYA KONFLIK PADA PROYEK KONSTRUKSI DI BANDA ACEH (Zahratun Nisa, 2017)

ANALISIS RISIKO PADA PEMBANGUNAN PROYEK KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN PIDIE (FAUZAN FAHMI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy