//
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANGKATAN ANAK SECARA DAMAI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Aqil - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Muhammad Aqil, 2016. (Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum., M.Kn.) Pengangkatan anak secara sah dilakukan dengan cara pengangkatan anak menurut adat setempat dan bisa meminta penetapan pengadilan atau pengangkatan anak yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kenyataannya kasus pengangkatan anak yang terjadi di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dilakukan bukan menurut peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan setempat, yang artinya adopsi tersebut ilegal. Hal tersebut diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penyelesaian dalam kasus tindak pidana adopsi ilegal tersebut dilakukan dengan cara mediasi. Pada dasarnya tindak pidana tidak mengenal penyelesaian menggunakan cara mediasi selain tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana anak. Tujuan dalam penelitian dan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terlaksananya tindak pidana pengangkatan anak secara ilegal, penyelesaian tindak pidana pengangkatan anak secara ilegal melalui mediasi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan yang menggunakan kaidah-kaidah hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak yang menyangkut masalah pelaksanaan adopsi anak dan pendekatan empiris yang meninjau langsung ke lapangan terhadap kasus adopsi ilegal yang telah terjadi di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya pengangkatan anak secara ilegal yaitu, proses pelaksanaan adopsi berdasarkan Undang-undang dinilai terlalu rumit, kurangnya pemahaman masyarakat khususnya Aceh tentang akibat hukum yang akan terjadi setelah proses adopsi, faktor ekonomi dari keluarga kandung anak adopsi, dan orang tua adopsi tidak mempunyai keturunan.Penyelesaian tindak pidana adopsi ilegal yang terjadi di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat yang diselesaikan melalui jalur mediasi diluar pengadilan dinilai mengenyampingkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dimana dalam hal tindak pidana tidak dikenal dengan penyelesaian diluar pengadilan kecuali tindak pidana anak yang diselesaikan dengan mediasi penal dan pelanggaran seorang terhadap seseorang yang dapat diselesaikan dengan metode restorative justice. Sungguhpun dalam hukum pidana tidak dikenal lembaga perdamaian. Disarankan, untuk ke depan dibentuk suatu lembaga pengawas untuk mengontrol jalannya adopsi anak dan dilaksanakannya seminar maupun pelatihan bagi para pendamping di BP2TP2A guna menambah pengetauan hukum dibidang pendampingan korban. Kesimpulan pada penulisan ini adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur sacara khusus tentang adopsi anak dan penyelesaian dalam tindak pidana tidak dikenal melalui cara mediasi ataupun perdamaian selain tindak pidana anak dan pelanggaran, sungguhpun perdamaian tersebut terjadi, maka tidak berpengaruh terhadap penyelesaian melalui jalur hukum. Kata Kunci: Adopsi, Pidana, Anak, Perdamaian | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANGKATAN ANAK SECARA DAMAI (Muhammad Aqil, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |