//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIKNYA DIKOTA MEULABOH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TIA FARADINNA - Personal Name |
---|---|
Subject | CHILD ABUSE-CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan Abstrak Tia Faradinna, (2016) TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU TERHADAP ANAK DIDIKNYA DI KOTA MEULABOH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 53) pp.,bibl.,tabl. Tarmizi, S.H, M.Hum Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan dalam ketentuan pasal 80 nya bagi yang melanggar ketentuan Pasal 76 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp.72.000.000,00. Namun pada kenyataannya di kota Meulaboh masih ada yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan guru terhadap anak didiknya. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya, faktor yang menyebabkan tidak sampainya kasus ini ke tahap pengadilan, serta upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini yaitu faktor internal yang berasal dari muridnya sendiri, faktor eksternal dari guru, faktor yang berasal dari sistem pendidikan, faktor yang berasal dari kultur masyarakat, faktor yang berasal dari keluarga dan faktor lingkungan. Faktor yang menyebabkan kasus penganiayaan tidak sampai ke tahap pengadilan karena pelapor setuju untuk mancabut laporannya dari kepolisian karena telah ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak yang dilakukan oleh Mapolres Aceh Barat. Upaya-upaya penanggulangan yang dapat dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana ini oleh instansi pendidikan dan penegak hukum yaitu dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Meulaboh melalui pelatihan, dan sosialisasi. Dari kepolisian, dengan cara aktif melakukan penyuluhan hukum serta melakukan upaya pemberian efek jera terhadap pelaku dan upaya pembinaan guna memperbaiki pribadi pelaku tindak pidana. Disarankan kepada seluruh instansi pendidikan dan penegak hukum agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini, dengan semakin aktif melakukan pelatihan, sosialisasi dan pemberian efek jera bagi pelaku dengan memberi sanksi yang tegas. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |