//
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PUTRI TIARA AKHIRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pencurian (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh) (v,56),pp.,bibl.,tabl.,app. ABSTRAK Putri Tiara Akhiri, 2016 Dr. Mohd. Din, S.H., M.H. Pasal 15 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa “terpidana yang telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara dapat diberikan pelepasan bersyarat”, dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2013 juga menjelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian pembebasan Bersyarat yaitu “telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga, Berkelakuan Baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana”. Namun dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh hanya memperhatikan syarat pada Pasal 15 ayat (1) KUHP tanpa melihat syarat-syarat lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2013. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui factor yang menyebabkan Pembebasan Bersyarat diberikan kepada seluruh Narapidana Pencurian, mengetahui hambatan yang dihadapi di dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pencurian dan mengetahui Pengawasan Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pencurian. Untuk mendapatkan data yang diperlukan di dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundangundangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan pemberian pembebasan bersyarat kepada semua narapidana pencurian secara kolektif karena keadaan Rutan yang saat ini mengalami over capasitas. Hambatan yang dihadapi di dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu keluarga yang tidak mau menjamin, kurangnya biaya untuk menyelenggarakan pembinaan, hambatan dalam hal pembuatan surat jaminan dari pihak keluarga dan keterlambatan administrasi pengeluaran Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Pelaksanaan pengawasan terhadap narapidana pencurian yang telah diberikan pembebasan bersyarat dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan setelah diterbitkanya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Disarankan adanya pembinaan bagi narapidana, khususnya narapidana pencurian yang diberikan pembebasan bersyarat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh dan dalam pemberian pembebasan bersyarat hendaknya memperhatikan syarat-syarat lain yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan, serta perlu adanya koordinasi yang lebih baik dalam rangka pengawasan terhadap narapidana pencurian yang telah diberikan pembebasan bersyarat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR) (AZIS SETIAWAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |