//

PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JANTHO)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Irsan Saputra - Personal Name

Abstrak/Catatan

Irsan Saputra, 2016 Rizanizarli, S.H., M.H. Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, namun masih terdapat kekurangan seperti belum adanya rumah penyimpanan baarang bukti dan sitaan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjelaskan tahap penyimpanan dan pengamanan barang bukti kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar, menjelaskan prosedur pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar dan menjelaskan hambatan dan upaya dari pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap penyimpanan dan pengamanan barang bukti kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun proses penyimpanan barang bukti disimpan di beberapa tempat karena belum adanya rumah penyimpanan barang bukti dan sitaan, prosedur pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti tahapan pelimpahan, pembentukan panitia lelang dan adanya izin lelang, hambatan dan upaya dari pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar yaitu harus menunggu proses lelang yang lama sehingga membuat barang tersebut rusak atau membusuk sehingga nilai jual nya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Disarankan segera dibangun atau didirikannya rumah penyimpanan barang bukti sitaan dan rampasan, mengintensifkan patroli di hutan, memberi pemahaman akibat hukum dari tindakan penebangan secara liar serta sudah seharusnya proses lelang yang dikeluarkan itu jangan terlalu lama sehingga kayu atau barangnya itu tidak membusuk dan nilai jual nya tetap tinggi seperti yang diinginkan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PT. SEMEN INDONESIA DAN PT. SAMANA CITRA AGUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE) (Nanda Arif Fadillah, 2017)

PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR) (Richo Sumardana, 2018)

UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016)

UPAYA POLISI KEHUTANAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN DIKAWASAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN GAYO LUES) (Muhammad Yusup, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (TIO DERY, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy