//
PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Irsan Saputra - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Irsan Saputra, 2016 Rizanizarli, S.H., M.H. Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan, namun masih terdapat kekurangan seperti belum adanya rumah penyimpanan baarang bukti dan sitaan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjelaskan tahap penyimpanan dan pengamanan barang bukti kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar, menjelaskan prosedur pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar dan menjelaskan hambatan dan upaya dari pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap penyimpanan dan pengamanan barang bukti kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun proses penyimpanan barang bukti disimpan di beberapa tempat karena belum adanya rumah penyimpanan barang bukti dan sitaan, prosedur pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti tahapan pelimpahan, pembentukan panitia lelang dan adanya izin lelang, hambatan dan upaya dari pelaksanaan pelelangan kayu sitaan hasil tindak pidana pembalakan liar yaitu harus menunggu proses lelang yang lama sehingga membuat barang tersebut rusak atau membusuk sehingga nilai jual nya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Disarankan segera dibangun atau didirikannya rumah penyimpanan barang bukti sitaan dan rampasan, mengintensifkan patroli di hutan, memberi pemahaman akibat hukum dari tindakan penebangan secara liar serta sudah seharusnya proses lelang yang dikeluarkan itu jangan terlalu lama sehingga kayu atau barangnya itu tidak membusuk dan nilai jual nya tetap tinggi seperti yang diinginkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PT. SEMEN INDONESIA DAN PT. SAMANA CITRA AGUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE) (Nanda Arif Fadillah, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |