//
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOOTOR DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN BEROPERASI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Armanisah Ulfa - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan bahwa, kendaraan bermotor khususnya angkutan umum wajib dilakukan pengujian. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa, uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan khususnya angkutan umum. Hal ini menjadi penting karena dengan pengujian berkala ini erat hubungannya dengan perizinan. Namun pada kenyataannya di Kota Banda Aceh masih banyak kendaraan bermotor khususnya angkutan umum yang tidak laik jalan atau dengan kata lain tidak memiliki izin beroperasi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya angkutan umum yang ditahan ketika razia yang dilaporkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Penyebab adanya kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengujian berkala dan upaya-upaya yang ditempuh oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh dalam menghadapi kendala-kendala Pengujian Kendaraan Bermotor. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di Kota Banda Aceh masih terdapat angkutan umum yang tidak memiliki izin beroperasi, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya stiker lulus uji pada angkutan umum tersebut. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh sebagai pengawas pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor dalam menjalankan tugasnya mengalami kendala-kendala seperti luasnya wilayah kerja, serta banyaknya supir yang tidak mengindahkan peraturan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor menyebabkan peraturan ini tidak berjalan maksimal sehingga upaya dalam penyelesaian kendala dengan mengacu pada kendala-kendala yang dialami sedikit rumit. Diharapkan kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh untuk melakukan pengawasan lebi, guna untuk meminimalisir adanya pelanggaran-elanggaran kedepannya dan menerapkan sanksi yang lebih tegas, untuk memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS TANAH MENGGUNAKAN METODE ATOMIC ABSORPTION SPECTROPHOTOMETRY (AAS) UNTUK MENGETAHUI PENYEBARAN KADAR MERKURI (HG) DI DESA DATAR LUAS DAN DESA BUNTA KECAMATAN KRUENG SABE KABUPATEN ACEH JAYA (Alfisyahrin, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |