//
TINDAK PIDANA MELAKUKAN EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI PENGEMIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | LISMAIDA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak menyebutkan setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya masih ditemukan eksploitasi anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab seorang anak dieksploitasi sebagai pengemis, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kejahatan eksploitasi anak sebagai pengemis dan menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam penanggulangan kejahatan eksploitasi anak sebagai pengemis. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab seorang anak di eksploitasi sebagai pengemis ialah faktor rendahnya ekonomi orang tua, pengaruh lingkungan, rendahnya pendidikan anak, paksaan keluarga, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan orangtua pengemis, urbanisasi, lemahnya pengawasan orang tua, kurangnya kepekaan dan kepedulian dari masyarakat dan pemerintah. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana eksploitasi salah satunya dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hambatan dalam penanggulangannya sulitnya menangkap dan menjerat pelaku yang mengorganisir anak tersebut, sulitnya pengawasan karna banyak pengemis dari luar Kota Banda Aceh, terbatas jumlah pegawai Dinsos serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kurang mendukung, serta sulitnya pendekatan terhadap pengemis ketika akan di data dan dibina. Disarankan perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah terhadapanak yang dieksploitasi sebagai pengemis agar anak tersebut dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, masyarakat juga disadarkan untuk tidak memberi kepada pengemis, serta melakukan pembinaan serta pelatihan kerja kepada para pengemis agar para pengemis tersebut bisa memanfaatkan hal tersebut untuk dijadikan pekerjaan tetap. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Joni Fernando, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |