//
KAJIAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG BERAKIBAT PADA MATINYA JANIN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | noviyanti - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK NOVIYANTI, KAJIAN HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM ISLAM 2016 TENTANG PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN PADA MATINYA JANIN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,81) pp., bibl. DR. MOH.DIN, S.H, M.HUM Penganiayaan terhadap ibu hamil yang berakibat pada matinya janin merupakan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan serta aturannya juga terdapat dalam hukum Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Hal ini yang akan menjadi inti permasalahan dalam skripsi dimana akan dikaji perbandingan dari kedua ketentuan hokum tersebut. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin dari kedua sistem hukum yang berbeda. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara melakukan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dikaji. Data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan membandingkan ketentuan yang ada dalam dua sistem hukum yang berbeda mengenai permasalahan yang sama, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif memandang terdapat dua pelanggaran pidana, yaitu penganiayaan terhadap ibu hamil yang berakibat pada matinya janin yang ketentuan hukumnya terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) yang isinya mengatur “jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun” jo. Pasal 356 KUHP yang isinya juga mengatur” hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351 dapat ditambah dengan sepertiganya jika kejahatan itu dilakukan terhadap ibunya ayahnya yang sah, istrinya atau anaknya”. Sedangkan pada hukum Islam penganiayaan dikategorikan dalam jara’im al-Qisas, yaitu tindak pidana yang bersanksikan hukum qisas. Disarankan kepada pakar hukum untuk melakukan pengkajian ulang terhadap materi hukum yang termuat dalam undang-undang khususnya tentang tindak pidana pengguguran dan pembunuhan terhadap kandungan sehingga dapat dipahami secara mendalam untuk terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan ketertiban. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM (SITI JUBAIDAH, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |