//
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Eka Mutia - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan YUSRI, S.H., M.H. Salah satu jenis layanan jasa perbankan ialah memberi kredit kepada nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko akan kemungkinan adanya waprestasi dari debitur. Untuk melindungi kepentingan kreditur jika debitur wanprestasi diperlukan lembaga jaminan. Salah satu bentuk jaminan yaitu dengan jaminan fidusia. BPR Berlian Global Aceh dalam memberikan kredit kepada nasabah debitur telah melaksanakan analisis yang mendalam terhadap kemampuan nasabah debitur untuk melunasi utangnya. Namun dalam prakteknya debitur masih saja melakukan wanprestasi sehingga pihak bank harus melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia, hambatan dalam eksekusi obyek jaminan fidusia serta upaya dalam penyelesaian eksekusi obyek jaminan fidusia pada BPR Berlian Global Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber penelitian hukumnya terdiri dari data primer yaitu melalui wawancara langsung dengan responden, data sekunder yaitu data yang bersumber dari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundangan, tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh BPR Berlian Global Aceh dalam menyelesaikan kredit macet dilakukan dengan penjualan di bawah tangan sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 29 huruf (c) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Hambatan-hambatan yang muncul, diantaranya debitur keberatan terhadap eksekusi jaminan fidusia, debitur tidak menyerahkan objek jaminan fidusia, objek jaminan fidusia telah beralih ke pihak ketiga, debitur mengubah / menghilangkan wujud objek jaminan dan debitur keberatan terhadap harga jual jaminan fidusia. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan menggunakan jalur musyawarah. Disarankan kepada BPR Berlian Global Aceh dapat lebih teliti dalam menganalisis kemampuan debitur dalam pemberian kredit. Terlebih pada 5 (lima) C yaitu Character, Capital, Collateral, Capacity dan Conditions of Economic. Sehingga apabila debitur wanprestasi, pihak bank dapat dengan mudah untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia dan kepada kreditur diharapkan mempunyai itikad baik untuk melunasi kreditnya dan memelihara objek jaminan fidusia sebaikbaiknya. Sebelum dilakukannya proses eksekusi sebaiknya pihak debitur dan kreditur melakukan musyawarah terlebih dahulu. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH (Eka Mutia, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |