//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ahmad Reza - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Dalam Pasal 40 ayat (2) ditegaskan barang siapa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun di Pengadilan Negeri Stabat berdasarkan putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN STB menerapkan pidana penjara 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) terhadap Terdakwa yang memperniagakan 12 (dua belas) paruh burung rangkong. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memutuskan Putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN STB terhadap Terdakwa perdagangan satwa liar yang dilindungi tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan pencapaian tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat terhadap pemberian Putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN STB. Penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN STB, buku-buku dan lain sebagainya. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan cara content of analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis hakim memutuskan putusan terhadap Terdakwa perdagangan satwa liar yang dilindungi tidak sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu fakta di persidangan terbukti berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan keterangan Terdakwa membuktikan bahwa Terdakwa tidak hanya memperdagangkan paruh burung rangkong, akan tetapi Terdakwa juga terlibat dalam memburu burung rangkong. Penerapan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN STB belum sepenuhnya terpenuhi tujuan hukum, yaitu keadilan dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat. Tujuan hukum berupa kepastian hukum kiranya telah terpenuhi. Disarankan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat agar menerapkan hukuman pidana maksimal terhadap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Disarankan kepada pemerintah agar melakukan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan mencantumkan substanti hukuman pidana minimal.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR DILINDUNGI JENIS TRENGGILING DI ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH) (M.ikram Aulia, 2019)

TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENERAPAN KETENTUAN PIDANA DI PROVINSI ACEH (Elyanur, 2015)

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy