//
PELAKSANAAN IZIN GANGGUAN DALAM USAHA KEDAI KOPI DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Tri Salamun - Personal Name |
---|---|
Subject | BUSINESS LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2016 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Tri Salamun, 2016 Abdurrahman, S.H., M.Hum. Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan menyatakan bahwa izin gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan kelestarian lingkungan hidup dan menurut Pasal 4 bahwa setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha wajib memiliki Izin Gangguan dan harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam izin gangguan, namun pada kenyataannya ditemukan usaha kedai kopi yang melaksanakan kegiatan usahanya melanggar dari ketentuan Izin Gangguan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Izin Gangguan bagi usaha kedai kopi, untuk menjelaskan sebab penyelenggara usaha kedai kopi yang tidak sesuai Izin Gangguan dan untuk mengetahui upaya dari Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengendalian Izin Gangguan dalam usaha kedai kopi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Untuk data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data lapangan diperoleh melalui wawancara dan pengamatan. Sampel yang digunakan adalah purposive sampling yaitu, ditujukan untuk memperoleh informasi secara sengaja sesuai dengan tujuan penelitian Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ada usaha kedai kopi yang telah melaksanakan ketentuan Izin Gangguan dan ada yang belum melaksanakan sepenuhnya ketentuan izin gangguan, seperti ketentuan tentang jam operasional, penempatan barang dan bekerja diluar ruangan, dan pemakaian ruang parkir yang mengganggu lalu lintas dan pelaku usaha di sekitar. Tidak dilaksanakan ketentuan sepenuhnya karena kurangnya kesadaran hukum, kelalaian dari pelaku usaha, kurangnya pengawasan dari pemerintah dan pembiaran dari aparatur pemerintah. Upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam pengendalian izin gangguan dalam usaha kedai kopi dengan memperbaharui aturan mengenai izin gangguan, menunjuk KPPTSP sebagai instansi yang melayani pembuatan izin gangguan dan melakukan pengawasan secara terbatas. Disarankan kepada para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan izin gangguan dan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar meningkatkan pengawasan terhadap Izin Gangguan, serta segera menyelesaikan pembuatan peraturan baru tentang Izin Gangguan sehingga memperjelas Satuan Kerja Perangkat Kota mana dan bagaimana prosedur izin gangguan dilaksanakan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (BADRUDDIN, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |