//
TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG KEKERASAN OLEH NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | OKY MAGHFIRAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK OKY MAGHFIRAH, TINJAUAN KRIMINOLOGI TENTANG KEKERASAN OLEH NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB BANDA ACEH 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 56), pp; bibl. AINAL HADI, S.H., M.Hum. Berdasarkan Pasal 4 huruf n Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rutan bahwa setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung. Namun pada kenyataannya masih banyak narapidana yang melakukan kekerasan didalam Rutan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, faktor – faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh, dan upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Banda Aceh.. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan dalam penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk dan akibat kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah dalam bentuk tindak pidana penganiayaan ringan dan penganiayaan biasa yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan luka ringan dan si pelaku mendapat hukuman berupa pengurungan di ruang isolasi. Faktor penyebab terjadinya kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah masalah individu, dendam pribadi, kapasitas kamar yang tidak memadai, dan tidak adanya keakraban dan hubungan yang harmonis antar sesama warga binaan. Upaya penanggulangan kasus kekerasan oleh Narapidana di Rutan Klas IIB Banda Aceh adalah diberikannya sanksi berupa teguran, dimasukkan ke ruang isolasi dan tidak diberikannya remisi, kesatuan pengamanan melakukan pengawasan pada setiap kamar narapidana, pengawasan ini dilakukan selama 1x24 jam, selain itu setiap blok dijaga oleh piket umum, yang bertugas menjaga narapidana dan memastikan bahwa tidak terjadi gangguan ketertiban dalam Rutan Klas IIB Banda Aceh. Disarankan kepada Rutan Klas IIB Banda Aceh untuk menambah jumlah kamar tahanan, sehingga dalam satu kamar narapidana tidak terjadi kelebihan kapasitas, melakukan bimbingan konseling, diharapkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh kesatuan pengamanan Rutan Klas IIB Banda Aceh yang dibagi dalam 3 regu ditambah menjadi 4 regu, penambahan ini dimaksudkan agar pada pukul 6 malam sampai pukul 7 pagi dapat dibagi 2 regu menjadi pukul 6 malam sampai pukul 12 malam dan pukul 12 malam sampai pukul 7 pagi | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS II B SIGLI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN (Kurnia Dwi Mantri Abi, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |