//

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT AGUSTINA MAULISHA - Personal Name

Abstrak/Catatan

(MUKHLIS, S.H., M.Hum.) Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Namun dalam kenyataannya tindak pidana penggelapan terhadap mobil rental masih saja terus terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental, hambatan dalam penanggulangannya serta upaya-upaya yang dilakukan penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana kendaraan bermotor roda empa tmilik rental. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari undang-undang serta buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mempelajari, menelaah kasus serta mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental adalah karena faktor ekonomi, faktor kesadaran hukum masyarakat, pemanfaatan adanya kesempatan, tidak memakai supir atau sistem lepas kunci, serta faktor lemahnya sistem pengamanan. Hambatan dalam penanggulangannya yaitu faktor sarana dan prasarana, masyarakat yang apatis dalam membantu pihak kepolisian, sulitnya menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam mendapatkan barangnya, serta mobil yang digelapkan sudah digadai kepihak ketiga. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu melakukan tindakan razia atau patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur terhadap kendaraan bermotor beserta surat-suratnya guna memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana khususnya pencurian dan penggelapan. Disarankan kepada setiap pemilik jasa rental mobil agar tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem keamanan agar tidak terjadi lagi penggelapan terhadap mobil rental serta kepada penegak hukum harus lebih giat lagi dalam melakukan upaya baik upaya preventif maupun represif dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017)

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016)

TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AFDHALUL RIZKI GINTING, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy