//

KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIMA MELISA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIMA MELISA, KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN 2016 HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN HUKUMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,53), pp., tabl., bibl. Dr. DAHLAN, S.H.,M.Hum, M.Kn Pendampingan hukum adalah proses dimana terdakwa wajib didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan yang meliputi penyidikan, penuntutan atau persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dimana pendampingan hukum wajib diberikan apabila terdakwa diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun. Akan tetapi dalam prakteknya masih ada beberapa kasus yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat pengadilan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan yang terlibat dalam masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi, kurangnya pengetahuan dan kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWAJIBAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENUNJUK PENASIHAT HUKUM DALAM KASUS NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (ACHYAR SAPUTRA, 2016)

PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RAHMADHANI SRI RISZKY, 2015)

PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Tina Oktafiani, 2016)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

TINDAK PIDANA PENADAHAN DAN PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN OLEH HAKIM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Mutia Rahmina, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy