//

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA (SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Mauliza Putri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mauliza Putri, (2016) PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Suatu Penelitian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh) (iv, 55) pp.,tabl.,bibl. Mukhlis, S.H., M.Hum. Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya saat ini masih ada juga modus-modus yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Tujuan penulisan skripsi iniuntuk menjelaskanpelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional, hambatan yang dilakukan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia,dan upaya yang ditempuh dalam melaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dan normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia oleh PPNS BBPOM yaitu adanya laporan kejadian dapat digunakan sebagai dasar penyidikan, karena tidak mungkin dilakukan penyidikan tanpa ada laporan kejadian yang patut diduga sebagai peristiwa tindak pidana, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana peredaran obat tradisonal yaitu terbatasnya anggaran dana serta jumlah PPNS BBPOM Kota Banda Aceh yang tidak seimbang. Upaya yang ditempuh dalam pelaksanaan penyidikan oleh PPNS BBPOM Kota Banda Aceh dengan cara melakukan penguatan sistem pengawasan obat dan makanan berbasis resiko untuk melindungi masyarakat dan peningkatan kerjasama melalui pemitraan dengan pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan. Diharapkan kepada PPNS BBPOM Kota Banda Acehuntuk lebih meningkatkan Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan bagi BBPOM kemudian Perlu adanya penambahan jaringan atau institusi BBPOM di tingkat kabupaten atau kota yang sekiranya strategis dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengawasan dan Perlu ditingkatkan koordinasi dan kerjasamaan antar penegak hukum yang ada di instansi lain sepertiPolri, Kejaksaan, Departemen maupun Lembaga Non Departemen.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGGELEDAHAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ACEH (Ardianto, 2017)

UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENGAWASI PEREDARAN KOSMETIK ILEGAL DI KOTA BANDA ACEH (AHMAD JAKA SOEMANTRIE, 2020)

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD HAIKAL, 2017)

TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT MORFIN (DEXTROMETHORPHAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (IMELDA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy