//

PELAKSANAAN PRESTASI PADA PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL BANGUNAN TOKO PERMANEN ANTARA PEMBANGUN DENGAN PEMILIK LAHAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AMALIA WULANDARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK AMALIA WULANDARI, 2016 PELAKSANAAN PRESTASI PADA PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL BANGUNAN TOKO PERMANEN ANTARA PEMBANGUN DENGAN PEMILIK LAHAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (vi, 60)pp., bibl., app. PROF. DAHLAN, S.H.,M.H. Perjanjian membangun dan bagi hasil merupakan perjanjian yang belum secara khusus ada pengaturannya, oleh karena itu, perjanjian membangun dan bagi hasil ini mengikuti ketentuan umum di dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUH Perdata) khususnya pada ketentuan Buku III KUH Perdata mengatur tentang Perikatan. Perjanjian ini lahir akibat adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Jo Pasal 1320 KUHPerdata. Kedua belah pihak dalam perjanjian sepakat mengadakan perjanjian membangun dan bagi hasil bangunan toko permanen. Tetapi, dalam pelaksanaannya dari tiga perjanjian membangun dan bagi hasil bangunan toko permanen, dua diantaranya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembangun, sehingga menyebabkan bangunan menjadi tidak selesai sesuai waktu yang telah disepakati dalam perjanjian dan bangunan menjadi terbengkalai. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan prestasi yang diperjanjikan oleh para pihak dan proses pelaksanannya, menjelaskan akibat hukum dari tidak terlaksananya prestasi yang diperjanjikan sertaupaya penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian membangun dan bagi hasil bangunan toko permanen antara pembangun dengan pemilik lahan. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk memperoleh data skunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa prestasi-prestasi yang diperjanjikan dalam perjanjian membangun dan bagi hasil adalah antara lainPihak pembangun berkewajiban mendirikan sejumlah bangunan toko permanen yang diperuntukkan untuk dirinya maupun pihak pemilik lahan,melaksanakan pembangunan toko permanen sesuai dengan isi perjanjian, menyelesaikan pembangunan toko permanen sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan di dalam perjanjian, serta Pihak Pembangun berkewajiban untuk mengurus surat Izin mendirikan Bangunan (IMB), ongkos serta bahan-bahan guna keperluan bangunan dan pendirian semua bangunan tersebut sampai selesai tidak ada yang dikecualikan termasuk pajak-pajak, biaya pengalihan hak dan pemecahan serifikat keatas nama Pihak Kedua atas bangunan-bangunan yang menjadi pihak kedua, yang tersebut dalam pasal 4 ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedu a sepenuhnya. Akibat hukum terhadap perjanjian membangun dan bagi hasil ( Perjanjian membangun dan bagi hasil Nomor : 02/ 2007 dan Perjanjian membangun dan bagi hasil Nomor : 01/ 2009) antara lain tidak terselesaikannya bangunan toko pada waktu sebagai mana yang diperjanjikan, tidak terjadinya peralihan hak atas tanah, tidak terjadinya pembangunan toko sebagaimana yang di perjanjikan, serta Pihak pemilik lahan mengalami kerugian yang menyebabkan ia tidak dapat menikmati bangunan toko yang menjadi milik nya sesuai dengan perjanjian. Disarankan kepada masing-masing pihak khususnya pihak pemilik lahan agar melakukan pengawasan dan melakukan peneguran apabila pembangun tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga menghindari kerugian di kemudian hari. Disarankan kepada pihak pembangun harus memperhitungkan kondisi ekonomi dan memahami kesulitan dalam menyelesaikan kendala dalam pembangunan. Disarankan kepada para pihak agar menyelesaikan permalahan melalui musyawarah termasuk melalui mediasi terlebih dahulu, yang merupakan cara terbaik penyelesaian sengketa secara damai.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBANGUNAN RUMAH TOKO YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BINJAI) (RIVALDY YOGASWARA, 2018)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)

PELAKSANAAN PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL HASIL PERUMAHAN DAN RUKO DI KOTA BANDA ACEH (Iqbal Fadhliyan, 2017)

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) TERNAK SAPI DALAM MASYARAKAT ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INDRAJAYA KABUPATEN PIDIE) (CUT MIFTAHUL JANNAH, 2017)

WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BANGUN DAN BAGI HASIL RUMAH ANTARA PIHAK PENGEMBANG CV. CALATRAVA DENGAN PEMILIK TANAH (SUATU PENELITIAN DI CV. CALATRAVA) (Emma Syafitri, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy