//

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RUMAH KOS DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DIANA NARISYAH KARLINA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DIANA NARISYAH KARLINA, PELAKSANAAN PEMUNGUTAN 2016 PAJAK RUMAH KOS DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,63). pp., bilb. (Dr. Mahdi Syahbandir, SH., M.Hum) Dalam Pasal 1 butir 21 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak rumah kos masuk dalam katagori pajak hotel. Rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) di kenakan pajak rumah kos, rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 dan memiliki fasilitas pendukung sudah ada di Kota Banda Aceh. Namun dalam kenyataannya, pemerintah Kota Banda Aceh sampai saat ini belum memungut pajak rumah kos. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos, hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatasi pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dilakukan untuk memperolah data primer dengan mewawancarai responden dan informan dan penelitian keperpustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku serta hasil karya ilmiah lain yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh belum berjalan dikarenakan pertimbangan pemerintah daerah akan subjek pajak rumah kos di Kota Banda Aceh mayoritas penyewanya adalah mahasiswa. Berbeda di Kota besar lainnya seperti malang, dan jakarta mayoritas penyewa ialah pegawai swasta dan keluarga. Menginggat bahwa tidak semua mahasiswa di Kota Banda Aceh dari golongan orang yang berada, sedangkan objek pajak rumah kos sudah ada dan untuk pendataan jumlah rumah kos yang menjadi objek pajak belum dilakukan oleh pemerintah daerah. Hambatan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh yaitu disebabkan oleh rendahnaya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak, masyarakat tidak mendukung rumah kos menjadi objek pajak daerah, dan juga kurangnya pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah. Upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengatasi pelaksanaan pemungutan pajak rumah kos di Kota Banda Aceh, yaitu dengan melakukan sosialisasi, membangun kepercayaan masyarakat terhadap penting dan kegunaan pajak daerah untuk membangun kesejahteraan dan keadilan,memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkat mutu pelayanan kepada wajib pajak. Disarankan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh agar melakukan sosialisai mengenai pajak rumah kos sehingga tercipta kepercayaan yang optimal dari masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENGELOLAAN RNKEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH (VEZI MEUNTARI, 2014)

ALISIS FAKTOR-FAKTOR PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK (STUDI KASUS PADA SEKSI PENAGIHAN KPP PRATAMA BANDA ACEH) (MEIDAR LINA, 2020)

PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK LOSMEN PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH (PUTRI THURSINA, 2019)

PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH (RIZQA AMALIA, 2015)

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Andi Muhammad Arie, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy