//
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN MELALUI PROGRAM KEMITRAANANTARA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK CABANG BANDA ACEH DENGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH SEKTOR INDUSTRI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FAHRUNNISA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Fahrun Nisa, 2016 Yusri S.H., M.H. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menjelaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Selanjutnya Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dengan keputusan menteri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri BUMNNomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Kemitraan Bina Lingkungan menyebutkan program kemitraan BUMN dengan usaha kecil, merupakan program usaha untuk meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar menjadi tangguh dan mandiri. Namun program kemitraan antara Telkom dengan UMKM belum berjalan secara optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui program kemitraan dengan UMKM. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksaan tanggung jawab sosial PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui program kemitraan dengan UMKM dan penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial PT Telekomunikasi Indonesia melalui program kemitraan sektor Industri UMKM. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya bantuan dari PT Telekomunikasi Indonesia dalam bentuk dana pinjaman bergulir program kemitraan, maka UMKM di Acehkhususnya di Kota Banda Aceh telah mengalami peningkatan kemandirian dalam bidang ekonomi. Namun dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan ini belum dapat dilaksanakan secara optimal dikarenakan mitra binaan tidak mampu mengembalikan dana pinjaman bergulir program kemitraan tepat pada waktu yang ditentukan sehingga dapat mengganggu program kemitraan selanjutnya.Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah dengan cara musyawarah mufakat, dengan menambah jangka waktu dan melakukan penagihan kepada mitra binaan hingga dana pinjaman bergulir dapat dikembalikan. Disarankan adanya pembinaan khusus harus diberikan oleh TelkomCommunity Development Sub Area(CDSA) Banda Aceh kepada mitra binaan yang bermasalah dalam pengembalian pinjaman dana bergulir program kemitraan, sehingga proses pengembalian dana pinjaman bergulir dapat dikembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kemudian Program Kemitraan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dapat dilaksanakan secara optimal. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH PT BANK BNI CABANG BANDA ACEH (ANGGA FERRISTIA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |