//
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA MENURUT PASAL 1367 KUH PERDATA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hendri Dwitanto - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Menurut Pasal 1367 KUH Perdata yang menentukan bahwa “seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”, demikian halnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa maka harus menjadi tanggung jawab dari orang tua atau wali dalam mengganti kerugian yang diderita oleh korban. Namun, dalam kenyataannya sering ditemukan kasus di mana orang dengan gangguan jiwa melakukan tindakan yang merugikan orang lain, akan tetapi sebagian orang tua/wali tidak melakukan tanggung jawabnya atas tindakan orang yang berada di bawah kekuasaannya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan tanggung jawab dari wali ataupun pengampu kepada korban, bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh pengampu kepada korban, dan upaya hukum yang ditempuh oleh korban dalam mendapatkan ganti rugi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini diperlukan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, teori-teori dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (field research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab kepada korban ialah mengembalikan keadaan korban seperti sedia kala dengan tanggung jawab secara hukum, baik dengan cara ganti rugi maupun rehabilitasi atas kerusakan mental atau jiwa yang dialami orang korban. Namun, di sisi lain masih ada sebagian orang tua/wali tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap kerugian korban. Bentuk ganti rugi oleh wali/pengampu terhadap korban ialah ganti rugi materil seperti biaya perbaikan kerusakan barang, perawatan di rumah sakit, dan lain-lain, serta kerugian immateril seperti biaya rehabilitasi dan pemberian sejumlah uang. Kemudian upaya hukum yang ditempuh ialah melalui jalur non litigasi khususnya mediasi untuk mencapai suatu perdamaian di antara pihak orang tua/wali dengan pihak korban. Disarankan kepada negara, baik itu lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif agar dapat menetapkan aturan yang lebih khusus mengenai perbuatan melawan hukum yang pelakunya ialah orang dengan gangguan jiwa, karena selama ini diketahui bahwa peraturan mengenai hal tersebut di dalam KUH Perdata masih terlalu umum sehingga sering menimbulkan ketidakpastian hukum. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Yucitra, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |