//
PERAN HARIAN SERAMBI INDONESIA MENJALANKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL TERHADAP LAHIRNYA QANUN NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI (KKR) ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rachmad Ramadhani - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Kontribusi Harian Serambi Indonesia diperlukan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya terhadap DPRA untuk melahirkan Qanun KKR Aceh sebagai landasan hukum penegakan kebenaran keadilan non-justicia. Penelitian ini berjudul “Peran Harian Serambi Indonesia Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial terhadap Lahirnya Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan fakta bentuk kontrol sosial Serambi Indonesia terhadap lahirnya Qanun KKR Aceh. Teori yang digunakan adalah Teori Agenda Setting. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Alat pengumpulan data pada penelitian ini berupa analisis isi kualitatif 6 artikel berita Serambi Indonesia edisi Desember 2013, wawancara semi terstruktur dan studi dokumentasi. Teknik pemilihan informan yang digunakan adalah teknik purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Harian Serambi Indonesia tidak berperan aktif menjalankan kontrol sosial dalam mendesak DPRA melahirkan qanun KKR Aceh. Hal ini tampak dari pemberitaan yang sangat sedikit saat pembahasan qanun itu dilakukan, disebutkan juga pihak Serambi Indonesia tidak mengambil peran kontrol sosial secara aktif terhadap DPRA. Serambi hanya memberitakan peristiwa-peristiwa penting dalam penyusunannya. Kata kunci: Peran Media, Kontrol Sosial Pers, Qanun KKR Aceh, Harian Serambi Indonesia. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSES GATEKEEPING PEMBERITAAN LGBT PADA HARIAN SERAMBI INDONESIA (QURRATA AYUNI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |