//

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SAYED MAHATHIR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SAYED MAHATHIR PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 71), pp.,bibl. (ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Si., M.H.) Panitia Pengawas Pemilihan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh Aceh, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pasal 255 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menentukan bahwa Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Namun dalam kenyataannya, perintah Pasal 255 untuk membentuk aturan yang mengatur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) tidak pernah dilakukan di Provinsi Aceh hingga Tahun 2016, akan tetapi Panwaslih telah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pembentukan Panwaslih Aceh yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan hambatan yang dialami oleh DPRA dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih Aceh, serta upaya penyelesaian yang ditempuh DPRA dalam mengatasi hambatan yang dimaksud. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembentukan Panwaslih Aceh tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hambatan yang dihadapi oleh DPRA dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih yaitu disebabkan oleh polemik kewenangan antara Pusat dan Aceh dalam pembentukan Panwaslih, tidak ada yang mengusulkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh untuk dilakukan perubahan, dan akibat tafsir undang-undang berbasis kepentingan. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2007 akan dilakukan perubahan, segera dibentuk Qanun baru tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, Qanun baru akan memisahkan rezim Pemilu dan Pilkada, dan telah dilakukan pertemuan diantara instansi terkait untuk mencari solusi terkait persoalan ini. Disarankan kepada DPRA agar segera dapat membentuk aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih. Kemudian DPRA dan Pemerintah Aceh agar dalam pembentukan aturan sebagai dasar pembentukan Panwaslih nantinya selalu berpedoman dan menjalankan apa yang diperintahkan oleh UUPA. Serta dalam perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 nantinya dilibatkan semua unsur terkait, agar perubahan Qanun tersebut mendapat masukan dari semua pihak, demi meghasilkan perubahan yang sempurna.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (SAYED MAHATHIR, 2016)

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017)

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH (SADRUN PINIM, 2018)

WEWENANG REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XV/2017 DAN NOMOR 66/PUU-XV/2017 (DIAN RAMADHANI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy