//

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ADJI ABDILLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ADJI ABDILLAH, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENYEBAB ANAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Suatu Penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v.53), pp, tabl, bibl (Nurhafifah, S.H., M.Hum. ) Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi bahwa barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Namun, terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana masih sering terjadi disekitar kita terlebih lagi dilakukan oleh seorang anak dimana anak seharusnya mempunyai sifat dan tingkah laku yang baik. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, upaya dalam menanggulangi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan hambatan dalam menanggulangi anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Pengambilan sampel yang dilakukan secara kelayakan (purposive sampling). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana adalah faktor emosi dimana keadaan individu anak kurang stabil dalam mengontrol emosi, faktor agama dimana tindak pidana dilakukan akibat kurangnya ilmu agama dalam diri anak, faktor keluarga dimana orang tua tidak memperhatikan pergaulan anak dengan baik dan faktor lingkungan dimana anak melakukan tindak pidana pembunuhan dikarenakan adanya dorongan dari teman. Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan perhatian dengan baik terhadap anak dengan memberikan pembinaan terhadap anak baik melalui ilmu agama serta pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. Bentuk Perlindungan hukum yang dilakukan yaitu dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disarankan kepada para penegak hukum, masyarakat maupun pemerintah untuk dapat berkontribusi aktif dalam mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum dan kegiatan-kegiatan yang terkait untuk membina pendidikan dan moral anak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy