//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR : 04/JN/2010/MS-JTH TENTANG PELANGGARAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYIAR ISLAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Mai Nadhifatun Nisak - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAk MAI NADHIFATUN NISAK, 2016 “STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR : 04/JN/2010/MS-JTH TENTANG PELANGGARAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYIAR ISLAM”. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (iv,48), pp., bibl. (Tarmizi, S.H., M.Hum) Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwasanya Peradilan Dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan disebut juga sebagai vonnis tetap adalah hasil akhir dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Namun dalam putusan Nomor : 04/JN/2010/MS-JTH ini terdapat Penyimpangan,Yaitu hukuman antara terdakwa I dan terdakwa II berdeda satu sama lain. Dan juga unsur Pasal yang digunakan hakim dalam mengadili perkara pelanggaran syariat islam di Mahkamah Syar’iyah ini menggunakan unsur Pasal yang ada dalam KUHP, seharusnya terhadap kasus yang diadili pada Mahkamah Syar’iyah harus diadili berdasarkan Qanun. Tujuan penulisan studi kasus ini adalah Untuk menjelaskan apakah dasar hukum yang di pakai Majelis Hakim dalam putusan Nomor : 04/JN/2010/MS-JTH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman yang berbeda terhadap para terdakwa. Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan Mahmakah Syar’iyah, KUHP, UU No 48 Tahun 2009 serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa Dasar hukum yang di pakai Majelis Hakim dalam putusan Nomor : 04/JN/2010/MS-JTH belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu dimana hakim dalam amar putusannya telah menggunakan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP serta tidak secara tegas dan jelas menggunakan unsur Pasal yang terdapat dalam Qanun sehingga dalam hal ini telah terjadi kesalahan dalam amar putusannya. Pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman yang berbeda terhadap para terdakwa yaitu Menghukum terdakwa I dengan uqubat cambuk dihadapan umum sebanyak 3 (tiga) kali, Menghukum terdakwa II dengan uqubat cambuk di hadapan umum sebanyak 2 (dua) kali oleh karena Mengenai pengelompokan takaran/kadar cambukan menurut jenis tindak pidana belum diatur secara jelas, baik dalam qanun maupun dalam Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan ’Uqubat Cambuk. Disarankan kepada Jaksa Penuntut umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dihadapkan di persidangan Mahkamah Syar’iyah, selain itu, juga harus mempunyai pengetahuan atau ilmu tentang hukum dengan baik, bukan hanya hukum secara formiil, melainkan juga hukum secara materiil agar tidak salah dalam menentukan mana perbuatan yang sesuai dengan unsur yang didakwakan. Hakim Mahkamah Syar’iyah tidak serta merta berdasar pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan Pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |