//
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DENGAN SATU PASANGAN CALON |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Fadil - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MUHAMMAD FADIL, PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK DENGAN SATU PASANGAN CALON 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 65), pp.,bibl. (Zainal Abidin, S.H.,M.Si) Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Namun dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 terdapat sebuah permasalahan yaitu ada tiga daerah yang pilkadanya hanya di ikuti oleh satu pasangan calon, sehingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang membolehkan pilkada dengan calon tunggal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan alasan dibolehkannya pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal dan faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab munculnya calon tunggal. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dengan menggunakan studi data kepustakaan yaitu dengan cara mengutip dari bahan hokum seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya serta dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa alas an utama dibolehkannya pilkada dengan calon tunggal ini adalah untuk menyelamatkan hak-hak konstitusional rakyat yaitu untuk memilih pemimpin daerahnya masing-masing sehingga penundaan pilkada karena hanya ada satu pasang calon adalah bertentangan dengan konstitusi, namun pembolehan ini dapat berdampak buruk bagi demokrasi karena berpeluang munculnya praktek politik pencalonan agar menjadi calon tunggal. Sedangkan faktorfaktor yang dapat menjadi penyebab munculnya calon tunggal yaitu beratnya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang pilkada baik itu bagi jalur partai politik juga bagi jalur perseorangan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Calon tunggal dikhawatirkan tidak baik bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia, oleh sebab itu pemerintah dan lembaga legislatif haruslah melakukan beberapa perbaikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan kepala daerah agar lebih dipermudah sehingga akan muncul banyak calon yang akan berpengaruh pada hasil pemilihan kepala daerah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEKALAHAN CALON KEPALA DAERAH PERSEORANGAN ADAM, SE DAN ISKANDAR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN GAYO LUES (MUHTAR AW, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |