//
PROSEDUR PENGHAPUSAN PIUTANG PELANGGAN PADA PT. PLN (PERSERO)RAYON MERDUATI |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rahmat Hidayat - Personal Name |
---|---|
Subject | ACCOUNTING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ekonomi |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan PT PLN (Persero) Rayon merduati merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penyaluran tenaga listrik bagi kehidupan masyarakat. Pelayanan yang diberikan dengan menggunakan listrik pascabayar yaitu pelanggan terlebih dahulu menggunakan energi listrik, kemudian melakukan pembayarannya sesuai yang ditetapkan oleh perusahaan. Pelanggan yang mengalami tunggakan rekening listrik akan dikenakan denda. Tunggakan tersebut timbul karena rendahnya tingkat ekonomi pelanggan, dan kurangnya kesadaran pelanggan untuk melunasi tepat waktu. Jika pelanggan tidak melunasi tagihan listrik selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka timbulah piutang tak tertagih bagi perusahaan, dan perusahaan akan melakukan tindakan pemutusan rampung aliran listrik. Pelaksanaan penghapusan piutang pelanggan yang tak tertagih oleh PT PLN Rayon Merduati sesuai dengan keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 003.K/8712/DIR/1997 tentang petunjuk pelaksanaan penghapusan piutang tak tertagih, dan atas persetujuan dari Manager Unit Pelaksana, Unit Pelaksana Induk, dan Dewan Komisaris pada PLN Kantor Pusat. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM PELAYANAN PRIMA PADA PT. PLN (PERSERO) RAYON MERDUATI AREA BANDA ACEH (JURIA HASTUTI, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |