//

TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Iqbal Sentosa - Personal Name

Abstrak/Catatan

iii TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Lhokseumawe) (vi,56),pp.,bibl.,app.,tabl. ABSTRAK Iqbal Sentosa, 2016 Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum., M.Kn. Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Dari tahun 2015 sampai dengan Maret tahun 2016 setidaknya terdapat 3 kasus tindak pidana terkait minyak bumi dan gas yang diterima oleh pihak Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg di Kota Lhokseumawe meliputi beberapa faktor, yaitu adanya oknum-oknum pangkalan gas LPG 3 kg yang melakukan penyelewengan, lemahya koordinasi antara Pertamina, Pemerintah dan Kepolisian, aparat penegak hukum bersifat pasif, kurangnya pengawasan dari pihak Pemerintah dan Pertamina, dan kurangnya ketaatan atau kesadaran hukum. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemui, yaitu pihak kepolisian harus mendatangkan terlebih dahulu saksi ahli dari pihak pertamina, kurangnya alokasi dana yang memadai. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi, yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan pencegahan terjadinya suatu tindak pidana penyaluran gas, dan aparat penegak hukum juga harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan Undang-undang dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di wilayah kerja masing-masing, khususnya di wilayah hukum Kota Lhokseumawe. Disarankan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe agar bersifat aktif dalam menindak dan menangani kasus tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg yang terjadi di kota Lhokseumawe, dan pihak Pertamina melakukan sosialisasi terhadap pendistribusian gas LPG 3 kg yang sesuai dengen ketentuan hukum kepada pangkalan-pangkalan gas yang memiliki izin, dan penindakan yang lebih tegas dan nyata terhadap pelaku penyimpanan gas LPG 3 kg tanpa izin, serta meningkatkan koordinasi antara Pertamina, Pemerintah, dan Kepolisian di Kota Lhokseumawe.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR NAGAN RAYA) (T Pangeran Rahmad, 2019)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (Tarmiji Taher, 2019)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (supriadi, 2015)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOLAHAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA POLRES BIREUEN (MUHAMMAD NUZUL Z, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy