//
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI RUTAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | IVAN MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan i ABSTRAK IVAN MAULANA, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI 2016 RUTAN (Suatu Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 52), pp.,bibl., tabl. (M. IQBAL, S.H., M.H) Salah satu larangan narapidana dalam menjalani masa hukuman pidana adalah di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Pasal 4 huruf f menyebutkan setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa/menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainya, Pasal 8 huruf a menyebutkan narapidana atau tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, namun dalam prakteknya masih ada narapidana menyimpan uang di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran menyimpan uang secara tidak sah di Rutan, untuk menjelaskan upaya yang di tempuh Rutan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran menyimpan uang secara tidak sah di Rutan dan untuk menjelaskan hambatan dalam pencegahan pelanggaran menyimpan uang secara tidak sah di Rutan. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian normatif empiris dilakukan melalui studi pustaka (library research) dan penelitian yuridis empiris dilakukan dengan studi lapangan (field research) yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banda Aceh dengan tipe penelitian deskriptif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tata tertib Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banda Aceh tidak berjalan sesuai peraturan tentang tata tertib Rumah Tahanan Negara, narapidana menyimpan uang karena untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari didalam Rutan, upaya penerapan sanksi yang dilakukan adalah melakukan razia dan memberikan sanksi. Faktor penghambat pelaksanaan tata tertib Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh dalam pencegahan menyimpan uang secara tidak sah adalah sarana dan prasarana kurang mendukung dan sumber daya manusia, kurangnya petugas permasyarakatan. Disarankan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh agar dalam pelaksanaan tugas mengawasi narapidana yang menyimpan uang di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh harus berdasarkan aturan yang telah diatur, melakukan sosialisasi kepada narapidana tentang tata tertib atau larangan apa saja yang tidak diperbolehkan selama menjalani masa hukuman dan melakukan razia rutin kepada narapidana. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUNJUNG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH. (FITRAH IRSHADI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |