//

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (SUATU PENELITIAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH SELATAN)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nurnajmiati - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NURNAJMIATI, PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Suatu Penelitian pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Selatan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,64), pp., bibl., tab. (TARMIZI, S.H., M.Hum.) Pasal 301 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan memberi batasan tentang tindak pidana politik uang (money politic) pada pemilihan umum sebagaimana kasus yang terjadi pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Selatan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang penyelesaian perkara tindak pidana politik uang (money politic) di Panwaslu Aceh Selatan dan menjelaskan hambatan serta upaya penanggulangan tindak pidana politik uang (money politic) di Panwaslu Aceh Selatan. Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, kasus-kasus hukum, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana politik uang pada Pemilu legislatif tahun 2014 meliputi 6 kecamatan dan ada 6 kasus, namun semua kasus tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut, karena banyak mengalami hambatan terkait pada proses penyelesaiannya, antara lain sulitnya mencari barang bukti dan saksi, tidak terpenuhinya suatu syarat dalam sebuah laporan, baik syarat materil maupun syarat formil adanya keterbatasan waktu yang sangat singkat yang dimiliki oleh Panwaslu yakni 3 (tiga) hari mulai dari penerimaan laporan, regulasi undang-undang Pemilu yang memungkinkan adanya manipulasi politik uang (money politic) dan tidak dimilikinya kewenangan penahanan terhadap terdakwa atau tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan. Disarankan kepada pemerintah kepada Pemerintah agar dalam menciptakan regulasi jangan ada celah yang memungkinkan adanya politik uang (money politic), syarat formil dan syarat materiil yang harus dipenuhi oleh Panwaslu/Bawaslu dalam penerimaan sebuah laporan untuk proses penyelidikan tindak pidana pemilu, khususnya tindak pidana politik uang (money politic) disederhanakan lagi, dan masa laporan kasus juga diperpanjang lagi serta kewenangan penahanan terhadap tersangka atau terddakwa oleh kepolisian dan kejaksaan sehingga aparat akan lebih leluasa dalam menyelidiki kasus tindak pidana pemilu.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Rivaldi, 2015)

STRATEGI PEMENANGAN PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI-P) DI KABUPATEN BENER MERIAH (STUDI PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014) (Raudhi, 2017)

STRATEGI PEMENANGAN KURSI DPRK PARTAI GOLKAR PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 DI KABUPATEN BIREUEN (SYAHRIZAL, 2015)

JANGKA WAKTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI WILAYAH HUKUM POLRES GAYO LUES (RIAN NURULLAH, 2018)

KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy