//
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (SUATU PENELITIAN PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH SELATAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nurnajmiati - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK NURNAJMIATI, PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DI PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 (Suatu Penelitian pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Selatan) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,64), pp., bibl., tab. (TARMIZI, S.H., M.Hum.) Pasal 301 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan memberi batasan tentang tindak pidana politik uang (money politic) pada pemilihan umum sebagaimana kasus yang terjadi pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Aceh Selatan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang penyelesaian perkara tindak pidana politik uang (money politic) di Panwaslu Aceh Selatan dan menjelaskan hambatan serta upaya penanggulangan tindak pidana politik uang (money politic) di Panwaslu Aceh Selatan. Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, kasus-kasus hukum, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Hasil penelitian diketahui bahwa tindak pidana politik uang pada Pemilu legislatif tahun 2014 meliputi 6 kecamatan dan ada 6 kasus, namun semua kasus tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut, karena banyak mengalami hambatan terkait pada proses penyelesaiannya, antara lain sulitnya mencari barang bukti dan saksi, tidak terpenuhinya suatu syarat dalam sebuah laporan, baik syarat materil maupun syarat formil adanya keterbatasan waktu yang sangat singkat yang dimiliki oleh Panwaslu yakni 3 (tiga) hari mulai dari penerimaan laporan, regulasi undang-undang Pemilu yang memungkinkan adanya manipulasi politik uang (money politic) dan tidak dimilikinya kewenangan penahanan terhadap terdakwa atau tersangka oleh kepolisian dan kejaksaan. Disarankan kepada pemerintah kepada Pemerintah agar dalam menciptakan regulasi jangan ada celah yang memungkinkan adanya politik uang (money politic), syarat formil dan syarat materiil yang harus dipenuhi oleh Panwaslu/Bawaslu dalam penerimaan sebuah laporan untuk proses penyelidikan tindak pidana pemilu, khususnya tindak pidana politik uang (money politic) disederhanakan lagi, dan masa laporan kasus juga diperpanjang lagi serta kewenangan penahanan terhadap tersangka atau terddakwa oleh kepolisian dan kejaksaan sehingga aparat akan lebih leluasa dalam menyelidiki kasus tindak pidana pemilu. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PEMILU DALAM MASA KAMPANYE PADA PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN 2014 DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhammad Rivaldi, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |